Sidoarjo, areknews – Upaya memerangi peredaran narkoba di Sidoarjo membuahkan hasil,Sebanyak 28 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo selama kurun waktu dua minggu.
“Selama dua minggu terhitung mulai 1 – 17 November 2018, Kami berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dan mengamankan 35 tersangka,”ungkap Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugraha saat rilis di halaman Mapolresta Sidoarjo, Selasa (20/11).
Disampaikan Kapolresta, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, ganja sebanyak 0,41 gram, sabu-sabu sebanyak 218,56 gram dan pil koplo sebanyak 990 butir.
“Dari 35 tersangka yang diamankan ini semuanya masuk kategori pengedar dan satu orang jaringan,”ucapnya. Lanjut dijelaskan Zain, masih banyaknya kasus narkoba yang berhasil diungkap di wilayah hukum Sidoarjo. Ini membuktikan bahwa peredaran dan penyalagunaan narkoba di Sidoarjo relatif tinggi.
“Kami terus melakukan upaya preemtif dan preventif dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo,” katanya.
Selain itu, kata Zain upaya pencegahan terus dilakukan dengan memasukkan kurikulum pendidikan pada sekolah sekolah di Sidoarjo. Dengan memberikan pengetahuan kepada siswa SMP bagaiman bahayanya narkoba.
“Namun selain itu juga kita lakukan tindakan represif terhadap penggunaan narkoba,” tegasnya.
Saat disinggung jaringan narkoba yang beredar di Sidoarjo. Pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail. Namun, tetap melakukan pengembangan.vem