Surabaya, areknews – Komisi C DPRD Surabaya kembali menggelar hearing lanjutan terkait alih fungsi sungai menjadi jalan yang akan dijadikan jalan akses masuk Apartemen Gunawangsa Tidar yang dirasa masih mengalami kejanggalan dalam hal proses perijinan AMDAL.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri pun meminta pihak Gunawangsa Tidar segera membongkar jembatan untuk akses jalan yang dibangun setelah proses normalisasi sungai karena menurutnya akan menggangu aliran sungai Asemrowo.
“Agar supaya tidak mengganggu arus sungai yang ada disitu sehingga terjadi timbunan sampah,” ujarnya usai hearing, Senin (3/12).
Ia menambahkan, jika pihak Apartemen Gunawangsa tidak segera membongkar bangunan akses jalan yang dibuat dari dana CSR Gunawangsa, maka hal itu akan semakin menguatkan dugaan adanya skenario titipan yang hanya menguntungkan pihak Gunawangsa.
Harus Dibongkar Secepatnya
“Apa keberatannya Gunawangsa kalau itu tidak disetujui oleh pemerintah kota dan dia harus bongkar, karena dia bertindak tidak atas persetujuan dinas PU dan Bina Marga,” tegasnya.
Ia pun meminta pemkot Surabaya melakukan penindakan melalui Bantip agar proses pembongkaran segera dilakukan.
“Jadi tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan pemerintah kota, maka pemerintah kota harus segera melakukan penindakan agar mereka (Gunawangsa) tertib,” pungkasnya.
Sementara itu, CEO Apartemen Gunawangsa, Triandy Gunawan mengatakan akan mengkoordinasikan dengan tim dan pihak pemkot.
“Ya nanti kita koordinasikan dengan pemerintah kota, kalau sekarang ya nggak berani ngomong,” jelasnya.xco