, ,

Dua Tempat Hiburan ‘Kelas Atas’ Surabaya Disorot Komisi C

Surabaya, areknews – Menindak lanjuti kebijakan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya terkait penertiban pengeloaan limbah, baik limbah padat maupun limbah cair serta limbah berbahaya terhadap lingkungan (limbah B3). Rencananya Komisi C, Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait izin pengelolaan limbah B3 dan sistem IPAL di dua tempat hiburan malam kelas atas di Kota Surabaya.

Syaifudin Zuhri, Ketua Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, sidak yang akan dilakukan di dua tempat hiburan malam ini sebagai upaya DPRD dalam menyukseskan program kebijakan Pemkot Surabaya tentang ijin penyimpanan sementara (TPS) maupun pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Surabaya.

“Selain rumah sakit, tempat hiburan malam dan industri pabrik di Surabaya juga turut andil dalam memproduksi limbah B3, akan dilakukan penertiban ijin TPS nya,” ujarnya, Senin (10/12).

Menurutnya, limbah B3 yang dimaksud adalah kaitannya dengan limbah cair dari restoran, bekas minuman keras, bekas lampu TL, bekas bahan kimia, bekas kain majun ceceran bahan yang mengandung kimia di tempat hiburan dan industri wajib memiliki ijin TPS Limbah B3. sesuai dengan amanah undang-undang Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009, tentang Pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 tanpa izin (Pasal 102) menyebutkan : ‘Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)’.

Selanjutnya lanjut cak Ipuk sapaan akrab ketua komisi C ini, Tidak melakukan pengelolaan limbah B3 (Pasal 103) menyebutkan : ‘Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)’.

Sanksi Pidana pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Maka sesuai dengan amanah Undang-undang Lingkungan Hidup dan permen LHK nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018, tentang sertifikasi Kompetensi PPPU. “Apalagi, lanjut dia, kaitannya dengan limba lampu-lampu yang mengandung mercury (Hg) yang berbahaya bagi kesejatan tubuh manusia dan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini menyatakan, bahwa pihaknya dalam upaya melakukan fungsi pengawasan DPRD kota Surabaya serta dalam upaya untuk mendukung langkah kebijakan Pemkot dalam menertibkan pembuangan maupun penyimpanan limbah yang dihasilkan oleh pihak-pihak pemrakarsa industri yang mengahsilakan limbah yang berbahaya hukumnya wajib mengantongi izin TPS limbah B3 maupun sistem IPAL.

“Kami sudah melakukan gelar rapat dengar pendapat (Hearing) pada Senin siang, dengan mengundang pihak-pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, Dinas Cipta Karya Surabaya serta perwakilan dari dua rumah hiburan malam Penthouse dan Deluxe,” ungkap cak Ipuk.

Hanya saja, lanjut dia, hasil rapat dengar pendapat itu perlu dilakukan cek ini recek di lapangan untuk memastikan apakah sudah mengantongi izin TPS B3 maupun sistem IPAL. Sidak ini guna mengambil sampel dari tempat hiburan malam Penthouse dan Deluxe yang diperkirakan memproduksi limbah namun masih belum memiliki izin IPAL dan pengelolaan limbah.

“Ini hanya contoh kecil dua hiburan malam yang juga tidak mengikuti aturan yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup,” katanya. Ia pun meminta kepada Kementrian Lingkungan hidup dan Pemkot Surabaya untuk mencabut izin usaha sementara tempat hiburan malam di Surabaya jika masih belum dapat memenuhi izin B3 dan izin IPAL.

“Sehingga saya minta lingkungan hidup segera melakukan penindakan, baik pembinaan atau peringatan yang sudah diberikan batas waktu yang begitu lama, agar menunjukkan pemerintah kota itu tegas,” pungkasnya.xco