Surabaya, areknews – Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame di Komisi A DPRD Surabaya mendorong terjadinya perubahan kebijakan soal IMB reklame yang sebelumnya berjangka waktu menjadi sekali untuk selamanya.
Sekretaris Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame Adi Sutarwidjono mengatakan, dasar perubahan kebijakan soal penyelenggaraan reklame ini adalah mendahalukan pelayanan publik terkait perizinan ketimbang retribusi.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini juga menilai, sebelumnya IMB tower berjangka waktu 2 tahunan, namun setelah mendapatkan koreksi dari Porvinsi dan Pusat, Pemkot Surabaya mengubah menjadi sekali untuk selamanya.
“Jadi sama dengan IMB Gedung yang peruntukan sampai 25-30 tahun ke depan. Lantas pertanyaannya, kenapa untuk reklame permanen diberlakukan jangka waktu. Inilah yang kami pandang sebagai diskriminasi,” ujarnya, Senin (10/6).
Oleh karenanya, lanjut politisi PDIP ini, pihaknya meminta agar pemkot mengubah kebijakan yang tertuang dalam Perda, agar IMB untuk reklame hanya diterbitkan satu kali untuk selamanya, seperti yang lainnya.
“Namun, kami masih memberikan wewenang kepada Pemkot untuk melakukan pengecekan berkala (tahunan) soal kondisi bangunannya. Apakah bangunannya masih layak atau tidak,” tuturnya.
Saat disinggung soal dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya dari sektor reklame yang kemungkinan bakal terpangkas, Awi-sapaan akrab Adi Sutrawidjono tidak menampik kemungkinan tersebut.
“Dari awal kan kami sudah menjelaskan bahwa semengatnya adalah memperbaiki pelayanan publik, kalau akhirnya berimbas kepada PAD ya tidak apa-apa, karena restribusi itu mengikuti, bukan yang dikedepankan,” pungkasnya.xco