Surabaya, areknews – Pemkot Surabaya melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) mengelar pelatihan tentang pengurusan ijin atau bimbingan teknis (Bimtek) untuk masyarakat umum.
Ali Murtadho, Kabid Pelayanan dan Perijinan, BLH Pemkot Surabaya membenarkan, jika BLH akan mengadakan pelatihan pengurusan ijin. “Catat, pelatihan ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis,” ujarnya.
Pelatihan pengurusan izin ini meliputi, pelatihan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
Selain itu lanjut Ali, BLH Pemkot Surabaya juga mengadakan pelatihan pengurusan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dan pelatihan pengurusan ijin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dia menambahkan, untuk pelatihan seperti ini memang sengaja diadakan BLH agar masyarakat mengetahui prosedur pengurusan izin dan penyusunan dokumen. Dan, pelatihan seperti ini rencananya akan diadakan rutin tiap bulan. “Kalau masyarakat sudah tahu caranya maka masyarakat tidak bergantung pada pihak lain,” jelasnya.
Ali menuturkan, semua pelatihan ini akan diadakan pada bulan Juli 2019. Rinciannya, untuk pelatihan SPPL diadakan 03 Juli 2019 di Convention Hall Gedung Siola Lantai 4. “Untuk Pelatihan pengurusan AMDAL & UKL-UPL diadakan di Meetting Room 301 Dispora, Gedung Siola Lantai 3 pada tanggal 17 Juli,” tambahnya.
Pelatihan pengurusan Ijin selanjutnya jelas Ali, adalah Pelatihan pengurusan Izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). “Untuk Bimtek IPAL ini juga diadakan di Meetting Room 301 Dispora Gedung Siola pada tanggal 24 Juli 2019,” tutur Ali.
Berikutnya pelatihan pengurusan izin TPS Limbah B3. “31 Juli 2019 di Convention Hall Gedung Siola lantai 4,” cetusnya. Ali menambahkan, pelatihan ini setiap sesi dibatasi 50 peserta. “Bagi yang belum paham atau belum ikut bisa mengikuti di pelatihan bulan berikutnya. Kita latih sampai bisa,” pungkasnya.xco