Surabaya, areknews – Hadi Margo Sambodo Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, berdasarkan hasil sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI Nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 yang dibacakan di DKPP Jakarta, Rabu (17/7).
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya periode 2014-2019 Whisnu Sakti Buana selaku pengadu saat ditemui di rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya menilai, pengajuan gugatan yang disampaikan ke DKPP berarti sudah tepat karena indikasi pelanggaranya terbukti.
“Kita dari awal sudah mengajukan gugatan itu. Berarti yang kita sampaikan ke DKPP sudah benar karena indikasi pelanggaran jelas sekali,” ujarnya.
Menurut Whisnu, apa yang dilakukan Bawaslu Surabaya saat itu kurang tepat karena saat masih ada proses perhitungan di PPK yang di situ ada proses penghitungan dan pembetulan C1 yang memang salah tulis, tapi ada instruksi melakukan hitung ulang semua TPS di Surabaya.
“Ini kan ada indikasi. Gawat lagi kalau sampai seluruh kotak dibuka lagi di PPK. Ini rawan penyelewangan,” tambahnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada anggota Bawaslu Surabaya berikutnya jauh lebih fair dalam menerapkan aturan main serta tidak ikut bermain seperti mendukung salah satu peserta pemilu. “Tahun depan ada Pilkada Surabaya jadi Bawaslu harus betul-betul netral,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPRD Surabaya yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Armudji. Menurutnya, sebaiknya Bawaslu Surabaya kedepan lebih hati-hati, menjaga netralitas dan tidak ‘main-main’.
“Jangan cari panggung, sidikit-sedikit langsung disidang. Itu cara-cara arogan, seolah-olah bawaslu paling kuasa. Itu sudah tidak musimnya lagi. Bawaslu Provinsi Jatim saja tidak seperti itu,” katanya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, sidang DKPP tersebut memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Hadi Margo Sambodo selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Surabaya sejak dibacakan putusan.
Selain itu menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu IV Muhamamad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu Surabaya. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu II Yaqub Baliyya, teradu III Usman dan teradu V Hidayat yang masing-masing sebagai anggota Bawaslu Surabaya.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap Teradu I (Hadi Margo) paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu Jatim untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap Teradu II (Yaqub Baliyya), Teradu III (Usman), Teradu IV (Aqil Akbar) dan Teradu V (Hidayat) paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.xco