Surabaya, areknews – Pansus Pengarustamaan Gender (PUG) DPRD Kota Surabaya terus bekerja intensif menyelesaikan raperda yang tengah disusun menjelang berakhirnya masa tugas periode 2014- 2019.
Ketua Pansus Raperda Pengarustamaan Gender, Laila Mufidah mengatakan, perda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berprespektif gender.
“Sebetulnya pengarustamaan gender sudah berjalan. Bahkan, Kementrian Pemberdayaan Perempuan menilai baik, cuma kurang inovatif,” ujarnya, Selasa (23/7).
Politisi PKB ini menilai, ketidak inovatifan tersebut disebabkan belum adanya peraturan daerah yang menjadi aturan pelaksanaannya. Pengarustamaan gender berazaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, partisipasi, kesetaraan dan non diskriminasi.
Ia menegaskan, untuk mempercepat pengarustamaan gender dalam pembangunan di Kota surabaya diperlukan tindakan nyata dari pemerintah kota. “Mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender,” jelasnya.
Laila mengakui, raperda yang dibuat disamping untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengarustamaan gender, juga untuk menindaklanjuti Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Permendagri No. 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah.
“Pengarustamaan Gender merupakan strategi dalam rangka mengakomodasi kebutuhan laki-laki dan perempuan dalam akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dalam pembangunan,” tambah Ketua FPKB.
Ia menyebut, pelaksanaan Perda tersebut nantinya tak hanya menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun strategi pengintegrasin gender yang dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi atas kebijakan dan kegiatan pembangunan di daerah, memberikan acuan bagi masyarakat dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Selain itu juga untuk mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif terhadap gender,” katanya. Pendanaan pelaksanaan kegiatan pengarusutamaan gender di daerah dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Menurut Laila, pemerintah daerah melakukan pengarustamaan gender guna melakukan pemberdayaan perempuan dan laki-laki. Pemberdayaan tersebut meliputi kualitas hidup perempuan dan laki-laki, perlindungan perempuan dan kaulitas keluarga.
“Perlindungan perempuan terebut meliputi, pencegahan kekerasan dan pencegahan tindak traffiking terhadap perempuan yang melibatkan para pihak,” pungkasnya.xco