Surabaya, areknews – Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak tak hanya gertak sambal untuk melakukan jemput paksa terhadap tiga tersangka jasmas lantaran mangkir hingga tiga kali dalam panggilan.
Hari ini, Selasa (3/9), giliran satu tersangka jasmas yakni Syaiful Aidy. Mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu terpaksa ditangkap oleh penyidik gabungan Pidsus dan Intelijen dibantu seksi Datun di rumahnya di kawasan Simo Surabaya.
Penyidik gabungan dan tersangka jasmas, Syaiful Aidy tiba di gedung Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 12.00 Wib.
Saat tiba, Syaiful Aidy yang mengenakan kemeja lengan panjang warna biru dan bercelana warna abu-abu serta memakai topi itu memilih bungkam.
Syaiful Aidy memilih ngeloyor naik ke lantai dua menuju ruang Pidsus. Saat ini, Syaiful Aidy masih menjalani pemeriksaan.
Seperti diketahui, anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati asal partai Demokrat serta eks mantan Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak (19/8) lalu.
Ketiga orang tersebut selalu mangkir saat dipanggil oleh penyidik pidsus kejari tanjung perak. Sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga mantan tiga anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar.
Kelima mantan legislator Yos Sudarso itu serta satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 yakni, Ratih Retnowati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print 01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.xco