Surabaya, areknews – Akhirnya enam orang tersangka kasus korupsi Jasmas DPRD Surabaya ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Terakhir, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak melakukan penahanan terhadap Ratih Retnowati dan Dini Rijanti ke penjara. Dua anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019 ini ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi Jasmas selama 5 jam, mulai pukul 11.30 WIB hingga 16.30 WIB, Rabu (4/9).
“Penyidik telah melakukan penahanan pada tersangka Ratih Retnowati dan Dini Rijanti. Keduanya ditahan dalam rangka proses penyidikan kasus korupsi Jasmas,” ujar Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady.
Dalam kasus ini, Ratih dan Dini berperan aktif dalam mengkoordinir proposal Jasmas dari Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana proyek Jasmas yang telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Perannya sama dengan empat anggota dewan yang sudah kami tahan,” tambah Rachmad. Saat ditanya apakah kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan, Kajari Rachmad mengaku tidak ada permohonan yang diterimanya.
Didampingi Keluarga dan Pengacara
Dua tersangka Jasmas, ditahan setelah mendatangi Kejari Tanjung Perak, Rabu siang. Tiba di kantor kejaksaan keduanya yang didampingi oleh pihak keluarga dan pengacaranya langsung menuju ke lantai dua ruang penyidik pidana khusus (pidsus).
Penampilan Ratih dengan potongan pendek itu tiba di kejaksaan, Jalan Kemayoran Baru 1, melalui pintu samping. Dengan balutan kemeja motif batik biru dan celana hitam tidak banyak komentar.
Sedangkan, di belakang Ratih menyusul Dini dengan setelan blaser abu-abu dan topi putih serta berkacamata hitam.tim