Surabaya, areknews – Sejak disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya pada Rabu (2/10) karena belum memiliki izin pengolahan limbah cair (B3), pihak hotel mengaku mengalami kerugian hingga Rp50 juta per hari.
“Total sudah tiga hari tidak operasional, kerugian kita mencapai Rp150 juta dengan rincian per hari rugi Rp50 juta,” ujar Budi Setiawan, Hotel Manager Ibis Budget HR.Muhammad-Surabaya, usai hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (7/10).
Ia menjelaskan, pihak hotel memang mengakui belum ada izin pengolahan limbah cair (B3) meski operasional hotel Ibis Budget Surabaya sudah berjalan selama dua tahun, tepat nya awal tahun 2017.
Untuk itu, pihaknya sedang memenuhi semua persyaratan pengajuan izin B3 ke DLH Kota Surabaya, untuk memenuhi kelengkap dokumen.
“On progrees izin B3 nya mas, info dari DLH Kota Surabaya katanya tinggal gambar denah B3 nya, tinggal sedikit saja kurangnya,” jelas Budi Setiawan.
Selama Dokumen Belum Lengkap Tetap Disegel
Sementara itu Wakil Ketua Komisi C, Agung Prasodjo mengatakan, dalam waktu dekat komisi akan melakukan sidak ke Hotel Ibis Budget HR.Muhammad, guna memastikan itikad baik pihak hotel yang sedang membangun pengolahan limbah cair B3.
Selama dokumen perijinan belum lengkap, maka operasional hotel Ibis Badget tetap tidak diperbolehkan. Pihak pemkot sudah memberikan kelonggaran selama dua tahun kepada Hotel Ibis maka, sudah seharusnya saat ini bersikap tegas.
“Hanya kami meminta selama penyegelan pihak hotel tetap tidak boleh beroperasi. Jika melanggar kami perintahkan DLH menyegel kembali,” ungkap Agung.xco