Surabaya, areknews – Perihal kenaikan premi iuran BPJS PBI sekitar 50 persen yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi melalui surat Keputusan Presiden (Kepres). Komisi D DPRD Surabaya meminta pemerintah kota (Pemkot) Surabaya segera menghitung berapa kebutuhan penambahan anggaran untuk premi iuran BPJS PBI warga Surabaya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah diruang kerjanya, Kamis (7/11). Menurut Khusnul, dengan adanya surat keputusan presiden yang telah diterima oleh pemerintah kota Surabaya, berkaitan tentang kepastian kenaikan premi iuran BPJS PBI di tahun 2020 yang akan diberlakukan tepat tanggal 1 Januari, maka perlu dilakukan perhitungan ulang.
“Karena nya saat ini pemerintah kota saya minta untuk menghitung berapa kebutuhan penambahan itu. Karena nilainya naik sekitar 50 persen, maka saya pastikan ada penambahan yang cukup besar di postur Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan itu dibidangnya dinas kesehatan,” terang Khusnul.
Politisi perempuan dari partai PDIP ini menambahkan, dalam waktu dekat kami akan membahas dengan dinas kesehatan dan akan kami pastikan, karena aturan ini juga baru keluar. Dan saat ini masih dihitung dan dikaji. “Nilainya cukup besar, mungkin penambahahnya sekitar Rp50 miliar,” tambahnya.
Masih menurut Ketua Komisi D, karena Ini masyarakat berpenghasilan rendah, mungkin sekitar 500 ribu lebih dan besok akan kita pastikan semua. Seiring dengan itu, kami bersama tim pemerintah kota bersepakat.
“Bersama pemerintah dan DPRD Surabaya menyiapkan anggaran itu, untuk menambah premi iuran BPJS di tahun 2020 yang mengalami kenaikan,” pungkasnya.xco