,

Sekretaris Komisi B Desak Pemkot Kaji Ulang Izin Pasar Tanjungsari 77

Surabaya, areknews – Penyegelan pasar buah di Jalan Tanjungsari 77 Kota Surabaya, Jawa Timur, yang dilakukan oleh pemerintah kota Surabaya kembali disorot dewan. Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz menilai penyegelan ini sangat merugikan para pedagang.

“Saya meminta kepada Pemkot Surabaya untuk mengkaji kembali penyegelan pasar buah Tanjungsari 77 agar para pedagang bisa mencari nafkah kembali,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/1).

Agar tidak menyalahi aturan, Mahfudz juga berharap Pemkot Surabaya bisa mengeluarkan izin kepada pasar Tanjungsari 77 tersebut. Menurutnya, pasar itu adalah tempat mencari nafkah rakyat kecil, seharusnya diberi perlindungan dan diatur agar tidak melanggar aturan.

“Sudah menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah untuk membina para pedagang termasuk para pedagang buah di Pasar Tanjungsari 77 yang sudah lama ditutup,” tambahnya.

Pemkot juga harus memberikan hak yang sama terhadap keberlangsungan hidup warganya, bukan malah menutup atau mempersulit warga untuk berusaha.

Sebelumnya, pemerintah kota Surabaya melalui petugas keamanan gabungan Satpol PP dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah melakukan penyegelan pasar Tanjungsari 77 Surabaya. Tidak ada  perlawanan berarti dari pedagang setempat.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pemilik usaha pasar buah Tanjungsari 77, Ismail, sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tembusannya ke Ombudsman RI.

Penyegalan tersebut dilakukan karena PT. Maju Terus Kawan melanggar perubahan kegiatan/usaha di Tanjungsari 77 yang semula gedung penyimpanan terhadap buah menjadi pasar buah tanpa dilengkapi izin lingkungan. Hal ini melanggar pasal 9 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 74 Tahun 2016 tentang izin lingkungan.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiadi sebelumnya mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena pasar buah tersebut dianggap menyalai aturan perizinan. “Izin lingkungannya gudang bukan untuk pasar rakyat,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Nol Sampah Hermawan Some juga mempersoalkan penyegelan pasar Tanjungsari 77 atas dasar izin lingkungan yang diperuntukan sebagai gudang tetapi operasionalnya menjadi pasar. Padahal, lanjut dia, pengelola pasar sudah mengajukan perubahan izin lingkungan.

“Kalau acuannya izin lingkungan, ada ratusan pasar di Surabaya tidak punya izin lingkungan,” ujarnya.

Hermawan Some yang juga ikut melakukan pendampingian terkait persoalan ini mengatakan pelanggaran tersebut tidak pernah ada upaya dialog atau duduk bersama. Hal ini tidak sejalan dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.xco