Surabaya, areknews – Awal tahun 2020, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali melakukan mutasi dan rotasi 77 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (9/1). Mutasi pejabat tersebut, berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya nomor 821.2/190/436.8.3/2020 tertanggal 6 Januari 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Wali Kota Risma menegaskan, sebenarnya persiapan pelantikan ini sudah berlangsung lama. Namun, mengingat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), terkait aturan baru penyederhanaan jabatan Eselon IV, maka kemudian pihaknya harus menyesuaikan hal tersebut.
“Alhamdulillah teman-teman dari tim penyusun jabatan bisa menyelesaikan dengan baik,” kata Wali Kota Risma mengawali sambutannya.
Pantau Cuaca Ekstrem, Pelantikan Molor
Disamping itu, Wali Kota Risma mengaku, pelaksanaan pelantikan ini sebenarnya berlangsung tanggal 6 Januari 2020. Tapi, karena dalam beberapa hari kondisi cuaca yang terbilang ekstrem, maka ia kemudian harus berkeliling untuk mengontrol kondisi Kota Surabaya. Sehingga pelantikan atau mutasi ini baru bisa terlaksana sekarang.
“Terus terang setelah jam 12 siang, saya selalu di luar ruangan untuk mengontrol Kota Surabaya. Karena itu kemudian pelantikan ini menjadi molor,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Risma juga berpesan kepada para pejabat yang baru saja dilantik, agar mereka tidak menyianyiakan jabatan yang telah diberikan Tuhan. Sebab, jabatan adalah amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.
“Saya berharap kepada semuanya pegang amanah ini, jangan disia-siakan. Karena Tuhan tidak akan memberikan kesempatan yang kedua kalau kita melepas kesempatan yang pertama,” katanya.
Selain itu, kepada para Camat dan Lurah yang hadir kala itu, wali kota perempuan pertama di Surabaya ini juga mengingatkan kepada mereka, bahwa saat ini telah memasuki tahun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk itu, ia berharap, mereka bisa rutin berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama terkait kroscek data jumlah pemilih di Surabaya.
“Jadi tolong koordinasi dan komunikasi yang rutin Pak Camat, Lurah dan Dispenduk (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dengan KPU. Jangan sampai terjadi selisih jumlah pemilih dalam pemilu,” terangnya.
Tidak Langgar Undang-undang
Di tempat terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Agil Akbar menyampaikan, bahwa rotasi dan mutasi jabatan yang dilaksanakan Pemkot Surabaya hari ini, tidak melanggar Undang-Undang (UU). Sebab, dalam surat Keputusan Wali Kota Surabaya tersebut, tertanggal 6 Januari 2020. Sementara itu, larangan untuk melakukan mutasi, baru efektif tanggal 8 Januari 2020.
“Jadi yang kita hitung adalah kapan terbit SK mutasi tersebut, Bu Wali Kota menyampaikan tanggal 6 Januari, tapi karena kondisi cuaca dan sebagainya, maka baru bisa terlaksana (mutasi) hari ini,” kata Agil.
Oleh karena itu, pihaknya memastikan, bahwa pelaksanaan mutasi yang baru digelar Pemkot Surabaya hari ini, tidak melanggar Pasal 71, UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 1/2015 yang mengatur pemilihan kepala daerah. “Tadi surat mutasinya juga sudah saya minta, jadi intinya tidak ada masalah (mutasi),” pungkasnya.xco