Surabaya, areknews – Kota Surabaya sebagai penyandang Smart City belum sepenuhnya merealisasikan kota cerdas dalam pengelolaan tata kota, khususnya terkait dengan penataan soal papan reklame (billboard, red). Banyaknya papan reklame yang bertebaran disudut-sudut kota ini, dinilai menggangu estetika keindahan perkotaan.
Menyikapi hal ini, Komisi A DPRD Surabaya mendorong agar pemerintah kota Surabaya merevisi perda yang mengatur reklame. Sehingga smart City yang disematkan di kota Surabaya selaras dengan kondisi yang ada di lapangan.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni menilai, sebagai kota yang cerdas, penataan kota terkait dengan reklame sudah tidak ada lagi beredarnya papan pengumuman atau Bilboard yang bertebaran dimana-mana.
“Sebagai kota yang cerdas sudah bukan jaman lagi ada papan reklame. Jelas ini akan mengganggu keindahan kota,” ujar Arif Fathoni yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar, Kamis (16/1) di ruang Komisi A DPRD setempat.
Tentunya jika ini masih diberlakukan, maka kata Toni, hal tersebut tidak selaras dengan visi dan misi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bahwa Surabaya sebagai Smart City, karena faktanya Surabaya belum sepenuhnya menjalankan penataan Smart City.
Politisi partai Golkar ini juga menilai, ‘hutan’ reklame yang ada dimana-mana tentu akan memiliki dampak utamanya tentang keamanan bagi warga kota Surabaya. Apalagi papan reklame yang berdiri di rumah-rumah warga dikhawatirkan bisa roboh.
“Untuk itu Kami di Komisi A meminta agar Pemkot merevisi Perda Reklame. Artinya smart city bisa selaras dengan tata kelola perkotaan. Seperti halnya diluar negeri, semua reklame sudah menggunakan videotron yang bisa menayangkan berbagai konten reklame yang terpasang,” tutupnya.
Memanggil Pengusaha Reklame di Surabaya
Senada, Sekretaris Komisi A, Budi Leksono dari Fraksi PDIP juga berpendapat mendukung perubahan papan reklame menjadi video tron. Menurutnya, video tron jauh lebih efektif jika dibandingkan dengan papan reklame. Karena di video tron dapat menampung beberapa konten reklame yang bisa dipasang dalam satu titik saja dibandingkan dengan pemasangan reklame di billboard.
“Saya rasa lebih efektif menggunakan video tron dibanding dengan billboard. Selain efektif design video tron lebih kokoh dan membuat estetika kota lebih indah,” urainya.
Budi juga menyebutkan soal keamanan, dimusim hujan saat ini sangat rentan reklame roboh jika ada angin kencang, kalau roboh dan menimpa pemukiman warga jelas akan menimbukan masalah hukum. “Dalam waktu dekat Komisi A berencana memanggil semua pengusaha reklame untuk membicarakan keamanan papa reklame yang sudah terpasang saat ini,” tegas Budi.
Selain itu, komisi A mendorong revisi perda reklame segera dilakukan pihak Pemkot Surabaya menuju smart city sepenuhnya,” pungkasnya.xco