, , ,

Pansus PBB Inginkan Masyarakat ‘Kecil’ Bebas Pajak

Surabaya, areknews – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sedang mengusulkan masyarakat ekonomi rendah tidak perlu membayar PBB. Hal ini bertujuan untuk mengurangi biaya hidup mereka.

Ketua Pansus Raperda PBB Hamka Mudjiadi Salam menjelaskan, rencana penggratisan PBB masyarakat ekonomi rendah adalah untuk mengurangi biaya hidup mereka. Sebab, PBB bisa menambah beban hidup yang luar biasa.

“Keinginan saya PBB untuk masyarakat kecil gratis. Pertimbangannya beban hidup luar biasa, kebutuhan hidup berat, untuk makan dan sekolah anak berat ditambah beban PBB yang relatif tinggi nilainya,” ujarnya, Kamis (23/1).

Ketua Fraksi PAN DPRD Surabaya ini menegaskan, rencana PBB gratis ini akan diwujudkan dengan adanya klasifikasi PBB. Berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2010 klasifikasi PBB hanya ada dua, yakni NJOP Rp 1 miliar ke atas dan NJOP Rp 1 miliar ke bawah.

“Inginnya klasifikasi lebih rinci. Perda nomor 10 tahun 2010 klasifikasi ada dua, Rp 1 miliar ke atas 0,2 x NJOP dan Rp 1 miliar ke bawah 0,1 x NJOP 0,1,” terangnya.

Di pansus raperda PBB ini rencananya, NJOP di bawah Rp 1 miliar akan diklasifikasi lagi. Rinciannya adalah, Rp 500 juta ke bawah dan NJOP Rp 250 juta ke bawah. “Nah di bawah Rp 250 juta harapannya PBB gratis,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya ini menjelaskan, agar penggratisan PBB ini tidak berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya, akan ada skema subsidi silang. Sehingga, target PAD dari PBB untuk tahun 2020 tidak terganggu.

“Harapannya ada subsidi silang antara NJOP rendag dan tinggi. Kita lihat hitung-hitungannya. Berapa persen PBB yang dihasilkan dari NJOP rendah ini baru nanti akan kita kalkulasi,” terangnya.

Di beberapa daerah di Indonesia ada yang sudah menggratiskan PBB. Seperti di Badung Bali, PBB untuk NJOP Rp 1 miliar sudah tidak perlu dibayar lagi.xco

“Nanti ada kriteria juga, untuk veteran, pensiunan TNI/Polri dan PNS bisa ada keringanan,” tandasnya.xco