Surabaya, areknews – Komisi A DPRD Surabaya melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di tempat Rumah Hiburan Umum (RHU), Selasa (11/2).
Salah satu RHU yang menjadi sasaran panti pijat Symphony yang berada di dalam ruko tengah kota Jalan Tunjungan Surabaya.
Dari pantauan, sidak Komisi A ini untuk memastikan soal surat perizinan dari Dinas Pariwisata Kota Surabaya yang dimiliki dan apakah ada pelanggaran dalam melakukan kegiatan.
“Tadi ada Anggota Komisi A tanya kepada karyawan, di sini ini pijat apa, lalu dijawab pijat plus-plus,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya di lokasi.
Soal pijat plus-plus ini, kata Ayu, pihaknya tidak mengetahui artinya, apakah ada pelayanan lain selain pijat dan apakah ada di dalam daftar perizinan yang dimilikinya.
“Kami tadi tanya juga mana managernya, lalu dijawab tidak ada manager semua karyawan sama,” paparnya.
Atas jawaban tersebut, ayu mengaku sangat heran, setiap usaha pasti ada pemimpinya termasuk ada managernya. “Kita ini bukan orang bodoh,” ungkapnya.
Panti pijat Symphony yang di sidak oleh dewan ini belum bisa menunjukan surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). “Saya belum tahu surat izinnya ini, karena mereka ini belum bisa menunjukan surat izinnya kepada saya otomatis ini melanggar,” ucapnya.
Pihaknya selaku Ketua Komisi A tidak tinggal diam karena informasi ini berasal dari masyarakat. “Ini contoh dan buktinya ada pijat plus-plus, ini jam 12 siang loh mas ya kan,” katanya.
Oleh karena itu, Komisi A akan memanggil pemilik panti pijat Symphony yang di indikasi plus-plus. “Kita segera panggil pemilik panti pijat plus plus ini,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu karyawan mengatakan, dirinya bekerja sejak 1993 lalu yang semula tempat ini salon. “Dulu salon potong rambut dan ada mesin getar seperti alat pijat,” ucap Yono.
Yono yang kini sebagai kasir ini mengaku yang dulunya salon lambat laun berubah menjadi panti pijat hingga sekarang. “Kalau soal perizinan saya tidak tahu,” katanya.xco