, ,

Libur Sekolah Dampak Corona, Komisi D Sarankan Dispendik Harus Miliki Standar Minimal

Surabaya, areknews – Diliburkannya anak sekolah selama dua minggu untuk mencegah penularan wabah Covid-19 atau virus corona memdapat apresiasi dari dewan.  Komisi D DPRD kota Surabaya meminta kepada Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya harus miliki standar minimal, dan tetap memonitor sistem belajar anak secara online.

Wakil Ketua Komisi D, Dr. Akmarawita Kadir mengatakan, Dispendik Surabaya harus memiliki standar minimal dalam penerapan belajar dirumah kepada siswa, selama wabah COVID-19 belum usai.

“Memang secara teori hal ini dapat meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, tetapi disisi lain proses pendidikan harus berjalan dengan baik,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD kota Surabaya, Senin (16/3).

Ia menjelaskan, metode proses pembelajaran memang banyak dan beragam, bisa dilakukan dengan metode-metode yang lain, diantaranya dalam metode online.

Hanya saja, ujar politisi Partai Golkar Surabaya ini, jika metode ini diterapkan maka, Dinas Pendidikan harus mempunyai standar minimalnya.

“Sehinga metode pembelajaran online ini sama untuk seluruh sekolah khususnya di SD, maupun SMP,” terangnya.

Lebih lanjut Dr. Akmarawita Kadir mengatakan, bagaimana Dispendik memantau apakah metode ini berjalan dengan baik, bagaimana waktunya, harus ada portofolionya dengan standar minimal yang dikeluarkan oleh Dispendik.
Bagaimana pengawasannya, kata Dr. Akmarawita Kadir, jangan sampai dengan libur dan belajar di rumah selama 14 hari, siswa-siswa malah keluar bermain.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat bahwa peran keluarga disini sangat besar untuk memantau anak-anaknya belajar di rumah masing-masing.

Pemerintah kota dalam hal ini, tegas Dr. Akmarawita, Dinas pendidikan kota surabaya harus serius dalam bersikap. Jangan sampai anak didik kehilangan waktu dua minggu untuk belajar, malah mereka bermain keluar rumah. “Kalau perlu terus berkoordinasi dengan dinas atau jajaran terkait,” pungkasnya.xco