, ,

Implementasi Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan Ditengah Wabah Virus Corona

Surabaya, areknews – Sesuai Perppu 1 Tahun 2020 pemerintah telah menurunkan tarif pajak
penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak
2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

Penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk
tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25 persen. Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak
penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih
menggunakan tarif 25 persen.

Eka Sila Kusna Jaya, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I mengungkapkan, sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.

Menurutnya, bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut:
• Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada
15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

• Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada
15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019,
namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen.

“Untuk itu pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan
2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25,” ujarnya, Senin (6/4).

Terkait dengan dampak COVID-19 yang telah memperlambat ekonomi dunia tidak terkecuali
Indonesia pemerintah mengeluarkan peraturan PMK-23/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Yang Terdampak Wabah Virus Corona. Insentif yang diberikan adalah untuk Wajib
Pajak tertentu dan insentif yang diberikan adalah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah selama 6 (enam) bulan, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 (enam) bulan, Pengurangan PPh Pasal
25 sebesar 30% selama 6 (enam) bulan, Restitusi PPN dipercepat selama 6 (enam) bulan.

“Adapun capaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur I untuk tahun 2020 sampai dengan tanggal
31 Maret 2020 yaitu Rp.9.829.832.000 atau 17,97% dari target , dan untuk kepatuhan pelaporan
SPT Tahunan sendiri telah mencapai 202.553 SPT atau 50,10% dari 404.327 Wajib Pajak yang
wajib menyampaikan SPT Tahunan,” tambahnya.

Peniadaan layanan perpajakan secara langsung juga akan diperpanjang sampai dengan tanggal
21 April 2020. meskipun layanan secara langsung ditiadakan, Kanwil DJP Jawa Timur I tetap terus
berupaya memberikan layanan yang terbaik untuk Wajib Pajak dengan membuka layanan melalui
email, chat maupun saluran komunikasi daring lainnya di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak.

“Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi kita dalam
membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus corona dan membantu sesama kita
khususnya mereka yang paling terdampak wabah COVID-19,” pungkasnya.xco