Surabaya, areknews – Soal penutupan sementara Pasar Gresik PPI yang dikelola PD Pasar Surya untuk menekan penyebaran Covid-19 mendapat tanggapan dari DPRD Surabaya.
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono meminta kepada pedagang dan masyarakat dikawasan setempat untuk tidak panik dan tetap mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Harus ada kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pemerintah kota, bahwa sebagai zona merah maka SOP harus diterapkan. Hal ini juga harus bisa diterima. Menurutnya yang paling penting adalah harus ada solusi dari dampak sosial.
“Yang harus diperhatikan ketika pasar ditutup selama dua minggu maka apa yang akan dilakukan untuk membantu pedagang,” ujarnya saat dihubungi via sambungan telephon, Rabu (15/4).
Mereka ini, kata Budi, adalah pedagang – pedagang kecil yang beda dengan pedagang yang ada di PGS atau pusat grosir. Mereka hanya cukup untuk makan dan yang berjualan mayoritas warga sekitar buka pendatang.
Mereka berharap ada sentuhan – sentuhan sosial bagi mereka baik berupa bantuan atau apapun kepada mereka selama tidak berjualan. Selain itu juga edukasi atau wawasan kepada pedagang soal program belanja online.
“Ini perlu dikasih pemahaman dinas harus turun ke lapangan karena pedagang di pasar ini beda dengan pasar yang lain, antara pembeli dan penjual di pasar ini sudah menjadi kebutuhan, sedangkan kita dianjurkan untuk tidak saling bertemu,” terangnya.
Mereka itu, sebagian besar ibu – ibu yang sudah lanjut usia, sehingga kurang memahami soal teknologi. Hal ini yang perlu diperhatikan oleh dinas terkait.
Budi berharap, penutupan sementara ini bisa diterima oleh masyarakat dan pedagang karena menyangkut nyawa manusia dan jangan menjadi bom waktu yang akan meledak dikemudian hari akibat wabah ini.
“Sentuhan sosial ini dalam arti apa yang bisa diterima oleh pedangan selama tidak berjualan disana. Selain itu juga toko – toko kelontong yang ada disekitar pasar juga harus diberlakukan yang sama agar tidak timbul kesenjangan tebang pilih,” pungkasnya.
Sementara itu, penutupan pasar ini tertuang dalam surat dari Kecamatan Krembangan nomor 300/323/436.9.15/2020. Surat tersebut ditandatangani Camat Krembangan Agus Tjahyono, tertanggal 14 April 2020.
Dikeluarkannya surat nomor 300/323/436.9.15/2020 berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya yang juga tertanggal 14 April 2020. Surat yang dimaksudkan nomor 443/15943/436.7.2/2020. Dalam surat itu menyebutkan ada 26 kasus covid-19 di wilayah Jalan Gresik PPI dan masih berpotensi bertambah.xco