Surabaya, areknews – Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam hal pelarangan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 1441 H, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor : PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), pihak PT KAI Daop 8 Surabaya kembali memperpanjang masa pembatalan perjalanan KA Jarak jauh/Menengahnya hingga tanggal 31 Mei 2020.
Total ada 41 perjalanan KA Jarak jauh/menengah yang tidak beroperasional hingga tanggal 31 Mei 2020 di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya, dengan tujuan kota dari KA Jarak jauh/menengah tersebut diantaranya KA yang menuju Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Solo, Cilacap, Cirebon, Purwokerto, Jember, dan Banyuwangi.
Sementara untuk perjalanan KA Lokal di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya yang pada kondisi normal ada 46 perjalanan KA, masih terdapat 25 perjalanan KA Lokal yang masih beroperasi dan 21 perjalanan KA Lokal lainnya telah dibatalkan.
KA Lokal yang dibatalkan tersebut diantaranya KA Komuter relasi Bangil – Surabaya Kota/pp, KA Komuter Sulam relasi Surabaya Turi – Lamongan/pp, dan KA Jenggala relasi Sidoarjo – Mojokerto/pp.
Sedangkan untuk KA lokal yang masih beroperasi diantaranya KA Penataran relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar/pp, KA Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono – Blitar/pp, KA Lokal Bojonegoro relasi Siodoarjo – Surabaya Pasar Turi – Babat/pp, dan KA Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota – Kertosono/pp.
Sesuai dengan Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 Di Provinsi Jawa Timur, dan dilanjutkan dengan Keputusan Gubenur Jatim Nomor 188/202/KPTS/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Surabaya, kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik terhitung mulai tanggal 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020, bagi para penumpang perkotaan agar wajib mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid 19 diantaranya:
1. Pembatasan Daya kapasitas angkutan maksimal 50% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
2. Wajib mengunakan masker.
3. Melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki moda transportasi, dimana apabila diketemukan penumpang yang suhu badannya 38 derajat atau lebih, maka akan dilarang untuk naik kereta api dan selanjutnya bea tiket akan dikembalikan 100%.
4. Menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (Physical distancing) baik pada saat antrian masuk stasiun maupun ketika di dalam kereta api.
Bagi calon penumpang KA Jarak Menengah/jauh yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh atau 100% di luar bea pesan oleh KAI dengan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.
Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk.
Pembatalan tiket melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.
Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai atau melalui transfer.
“Pembatalan perjalanan KA penumpang jarak menengah/jauh ini, untuk sementara ditetapkan hingga 31 Mei 2020, sambil dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan di lapangan. Sesuai dengan PM 25 Tahun 2020, Larangan sementara pengunaan sarana transportasi mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Dimana batas waktunya masih bisa diperpanjang kembali. Jika terdapat perpanjangan waktu pembatalan operasional perjalanan KA, maka akan diinformasikan kembali secara resmi,” ujar Suprapto, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.
PT KAI Daop 8 Surabaya memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 pada masa angkutan Lebaran 2020.
Berikut Stasiun Yang Melayani Pembatalan tiket yang buka setiap hari (Senin-Minggu) Pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB:
1. Stasiun Surabaya Gubeng
2. Stasiun Surabaya Pasar Turi
3. Stasiun Malang
4. Stasiun Mojokerto
5. Stasiun Sidoarjo
6. Stasiun Bojonegoro
Jumlah pembatalan tiket di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada periode 1 s/d 26 April 2020 sebanyak 38.394 tiket. Sementara Kondisi jumlah rata – rata penumpang yang naik di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada periode 1 s/d 26 April 2020 berkisar diantara 2.000 – 5.000 penumpang /harinya atau turun 90 – 95 % dari kondisi normal yang berjumlah 40.000 /harinya.
“Sebagai informasi, guna mendukung pasokan logistik dan bahan pangan, Daop 8 Surabaya tetap menjalankan KA Angkutan Barang secara normal untuk pengangkutan,” Ujar Suprapto.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.xco