, ,

Pelepasan Surat Ijo Masuk Target Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah

Surabaya, areknews – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah terus bekerja untuk menyelesaikan persoalan surat ijo yang sampai saat ini belum ada penyelesaikan. Pansus yang digawangi oleh Komisi C DPRD Surabaya ini saat ini tengah membahas pasal krusial berkaitan dengan surat.

Anggota pansus Baktiono menjelaskan, pembahasan pansus sampai pada pasal surat ijo. Pasal ini dipandang sangat krusial karena persoalan surat ijo sudah menjadi problem yang mengakar cukup lama. Saking krusialnya, jika masa kerja pansus habis, maka pansus akan mengajukan perpanjangan.

“Kita akan selesaikan sampai tuntas, kalau belum selesai akan diperpanjang karena masih ingin membuka ruang kepada masyarakat usul agar yang dituntut bisa disetujui oleh pansua bersama pemkot, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Menurutnya, pasal pelepasan surat ijo menjadi perhatian serius. Dimana, pelepasan akan dibagi kepada beberapa kriteria. Bisa dilepas dengan dijual, dimana barang bergerak milik daerah yang tidak dipakai bisa dilepas dengan mekanisme lelang, seperti mobil, elektronik dan lainnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, tanah aset pemkot perolehannya bisa dari ruislag. Tanah ruislag sudah menjadi wewenang Pemkot Surabaya. Sedangkan tanah surat ijo sumber peralihannya banyak. Ada tanah eigendom gemeente, tanah ini adalah tanah yang dikuasai pemerintah Belanda dan saat ini masih dikuasai Pemkot Surabaya.

Ada juga tanah dan bangunan yang dulu rumah eks pejabat zaman Belanda yang sekarang masih disewakan oleh Pemkot kepada warga. Nah, warga penghuni surat ijo menginginkan bila surat ijo memang wewenangnya, Pemkot bersedia melepasnya.

Selain itu, ada tanah eigendom verponding dimana pada zaman Belanda diakui sebagai hak milik warga. Baktiono mengungkapkan, sampai saat ini penghuni surat ijo terus menuntut agar dilepas oleh pemkot. Sejak sekitar 20 tahun lalu, mereka berusaha agar surat ijo dipilah-pilah sumber perolehannya dan yang menjadi hak warga dikembalikan.

“Dalam undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1990 diatur bahwa barang siapa yang menguasai selama 20 tahun secara terus menerus atau turun temurun diberi kewenangan untuk mengajukan hak kepemilikan,” jelasnya.xco