Surabaya, areknews – Raperda Barang Milik Daerah (BMD) Kota Surabaya saat ini sudah memasuki tahap fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Rencananya, setelah selesai difasilitasi Gubernur Jatim, proses selanjutnya kembali masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Surabaya, kemudian berlanjut di paripurnakan atau disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda BMD).
Ketua Pansus BMD Kota Surabaya, Aning Rahmawati membenarkan, Raperda BMD sudah dalam posisi di Gubernur Jatim, jadi tinggal menunggu keputusan dari Gubernur.
“Sudah dalam fasilitasi di Gubernur Jatim,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD kota Surabaya, Selasa (2/6).
Ia menjelaskan, dalam proses Raperda BMD ada catatan yang sangat krusial yaitu, pasal penghapusan aset daerah. Dimana beberapa kali Pansus harus menghadirkan pakar hukum, dan warga pemegang surat ijo, meski akhirnya disepakati bahwa, penghapusan aset daerah tidak boleh bertentangan dengan diatasnya Permendagri, diatasnya peraturan pemerintah (PP).
Penghapusan Aset Masuk Ranah Pengadilan
Karena, jelas Aning, untuk menghapus aset daerah dari Sistem Informasi Barang Daerah (Simbada) Pemkot Surabaya, harus melalui proses pengadilan dan memiliki inkrah atau kekuatan hukum tetap, dan ada jaminan tidak ada gugatan di kemudian hari.
“Karena jika masih ada gugatan lainnya maka warga bisa PK atau banding lainnya,” terang Aning.
Politisi PKS Kota Surabaya ini menambahkan, Pansus BMD tetap akan merekomendasikan warga surat ijo, namun untuk pasal pelepasan aset tidak bisa sampai 100% dilepas begitu saja.
Misalnya, ujar Wakil Ketua Komisi C ini, dalam kunkernya ada daerah seperti Jakarta, soal pelepasan aset rendah sekali hanya 25%, sisanya masih dikelola oleh Pemda setempat.
Jadi, jelas Aning, saat pembahasan pelepasan aset itu harus ada aprisalnya antara Pemkot dan masyarakat, karena jika dilepas semua dari mana pendapatan Kota Surabaya di sektor aset daerah.
“Intinya, kalau mau ada pelepasan aset surat ijo itu harus merubah kembali Perda aset daerah Kota Surabaya,” ungkapnya.xco