Surabaya, areknews – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya Raya yang telah berjalan hingga jilid III, akhirnya diputuskan tidak diperpanjang. Keputusan ini dikeluarkan setelah dilakukan rapat evaluasi di Gedung Negara Grahadi, Senin (8/6).
Keputusan ini diambil oleh tiga kepala daerah di Surabaya Raya dan sudah dituangkan dalam draft peraturan kepala daerah masing-masing.
Sekretaris Gugus Tugas Covid-19, Heru Tjahjono menegaskan, keputusan tidak memperpanjang PSBB itu diambil oleh masing-masing kepala daerah, bukan oleh Gubernur Jatim.
“Sore tadi Pak Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo, juga Ibu Wali Kota Surabaya memutuskan tidak melanjutkan PSBB di Surabaya Raya. Perlu dicatat, yang memutuskan bukan provinsi, ya,” ujar dia.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam proses pengambil keputusan terkait berakhirnya masa PSBB Surabaya Raya jilid III pada 8 Juni ini, hanya berlaku sebagai mediator.
“Namun, masih ada masa yang harus dijalankan sebelum penerapan new normal. Masa transisi ini kemudian yang harus termuat di dalam Peraturan Bupati dan Wali Kota,” ungkap dia.
Detail aturan di dalam peraturan kepala daerah yang memuat tentang masa transisi itu akan didiskusikan oleh perwakilan masing-masing kabupaten/kota, Senin (8/6) malam juga dan akan difinalkan, Selasa (9/6).
Heru menuturkan, sebagaimana sudah dibahas bersama Pangdam V/ Brawijaya dan Kapolda Jatim, masa transisi sebelum new normal itu akan berlangsung di Surabaya Raya selama 14 hari.xco