, , ,

Kebijakan Pemkot Tidak Perpanjang PSBB Tuai Reaksi Beragam

Surabaya, areknews – Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Jilid III di wilayah Surabaya Raya telah berakhir. Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memilih tidak memperpanjang PSBB pun mengundang reaksi beragam dari publik. Ada yang sepakat PSBB tidak diperpanjang, dan ada juga yang tidak sepakat mengingat kurva kenaikan penyebaran COVID-19 masih relatif tinggi.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti dari fraksi PKS. Menurutnya, jumlah penyebaran Corona Virus Disease COVD 2019 atau yang sering disebut COVID-19 ini masih relatif tinggi di Surabaya. Tercatatat jumlah kasus positif per tanggal 8 Juni 2020 mencapai 3360 orang bertambah sekitar 236 dari sehari sebelumnya.

Penerarapan PSBB saja masih belum efektif dalam memutus mata rantai COVID-19, bagaimana jika tidak PSBB?. Akhirnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengembalikan kebijakan penanganan COVID-19 tersebut pada daerah masing-masing.

Pilihan kebijakan kini sepenuhnya menjadi kewenangan Wali Kota Surabaya. Kebijakan masa transisi akan dipilih dengan penguatan protokol kesehatan.

Menurut dia, berdasarkan data yang dilansir oleh lawancovid-19.surabaya.go.id, jumlah konfirmasi positif per tanggal 8 Juni 2020 sebanyak 3360, bertambah 236 dari tanggal 7 Juni 2020.

Angka ini tentu sebagai penyumbang 53,36% kasus positif di Jawa Timur dari data Pemprov Jatim yang mencapai 6297. Artinya lanjut Reni, laju kenaikan konfirmasi positif di Surabaya masih terus meningkat. Disatu sisi disebabkan karena rapid test masif yang dilakukan oleh Pemkot bersama Badan Intelejen Negara (BIN).

“Berita baiknya, tingkat kesembuhan di Surabaya semakin bertambah, per 8 Juni indeks kesembuhan mencapai 25,80%, namun masih dibawah indeks kesembuhan nasional yang sudah mencapai 34 persen,” terangnya.

Adapun angka penularan atau Rate of Transmission (RT) di Surabaya masih diatas 1 meskipun trend penularan mengalami penurunan selama PSBB, ungkap Reni. Mengambil pilihan dengan tidak memperpanjang PSBB disaat kurva kenaikan kasus positif masih melaju, bukan suatu hal yang ringan dan tidak beresiko.

“Saat pilihan diambil tanggup jawab utama ada di pundak pemkot Surabaya, Wali Kota sebagai Kepala Daerah ketika berani memilih kebijakan ini tentu melalui banyak pertimbangan,” kata Reni.

Kepercayaan Pemprov termasuk masyarakat warga Kota Surabaya, berharap penyebaran COVID-19 akan semakin terkendali menjadi motivasi sekaligus tantangan yang akan dimintai pertanggungjawaban, urainya.

“Ketika keputusan sudah diambil oleh Wali Kota sesuai kewenangannya maka DPRD Kota Surabaya, akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan tupoksinya,” paparnya.

Oleh karena itu sambung dia, Pemerintah Kota Surabaya harus mempersiapkan dengan sungguh-sungguh kebijakan di masa transisi ini. Jangan sampai mengulang ketidakefektifan ketiga jilid PSBB yang berlangsung sejak 28 Maret hingga 8 Juni 2020.

“Pelibatan semua pihak sangat penting, dukungan dan partisipasi masyarakat Surabaya sangat dibutuhkan.  Kita memliki harapan sama, laju penyebaran COVID-19 segera berangsur turun hingga lenyap dari kota Surabaya,” jelas Reni.xco