,

Komisi B Minta Pemkot Genjot PAD Parkir

Surabaya, areknews – Komisi B DPRD kota Surabaya meminta pemkot tetap meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir.

“Meski masih ditengah pandemi Covid-19, Komisi B DPRD Kota Surabaya yang membidangi Perekonomian, minta agar pemkot tetap menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) khususnya pajak parkir,” ujar Mahfudz, Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya.

Menurutnya, target pendapatan sektor pajak yang baru harus benar-benar dikejar supaya teralisasi dengan maksimal hingga akhir Desember 2020 mendatang.

“Meski dimaklumi akibat pandemi, tapi semangat untuk merealisasi target harus dilakukan,” jelasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memahami optimalisasi pendapatan yang ada masih cukup sulit. Bahkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya tidak mungkin menaikkan nilai retribusi yang sudah ditetapkan karena mengubah tarif retribusi harus melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda).

Untuk itu, dirinya meminta agar Pemkot Surabaya benar-benar serius dalam mengejar target pendapatan parkir sebab saat ini sudah banyak kantor di Surabaya yang sudah buka.

Begitu juga dengan pusat-pusat perbelanjaan di Kota Pahlawan yang sudah banyak beroperasi serta tempat-tempat nongkrong seperti kafe maupun restoran juga mulai ramai.

“Saya optimistis bisa. Pemkot tidak boleh kendor karena pandemi. Pendapatan daerah harus digenjot,” katanya.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan target pendapatan pajak parkir sekitar Rp107 miliar pada tahun anggaran 2020. Namun, karena adanya pandemi Covid-19, hingga saat ini masih Rp.38 Miliar atau masih jauh dari target yang ada.

Pemkot Surabaya mengusulkan adanya penurunan target hingga 44 persen atau Rp.63 Miliar agar tercapai hingga Desember 2020.xco