,

Pimpinan Dewan Minta APBD 2021 Tegak Lurus dengan Instruksi Presiden

Surabaya, areknews – Dalam penyusunan kebijakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 yang telah disepakati antara DPRD dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada 12 oktober 2020.

“Kita pada 12 oktober 2020 sudah membuat kesepakatan bersama wali kota tentang kebijakan umum APBD Tahun 2021,” ujar A Hermas Thony Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.

Dalam penjabaran, dia menjelaskan, telah membuat perioritas – perioritas APBD Tahun 2021 harus tegak lurus dengan instruksi presiden berkaitan dengan masalah pemulihan ekonomi nasional.

“Lah terhadap itu, kota surabaya pun harus melakukan hal yang serupa (Pemulihan Ekonomi),” terangnya.

Untuk melakukan pemulihan ekonomi di kota surabaya, menurut dia, perlu memiliki kerangka pemikiran yang kongkrit, yang memberikan sebuah kekuatan bagi kesehatan masyarakat.

“Lah proteksi kesehatan masyarakat itu bisa memberikan dengan vaksin covid-19,” kata A Hermas Thony akrab dipanggil Thony.

Pemerintah pusat, kata dia, sejauh ini memang sudah memberikan isyarat untuk kebutuhan pengadaan vaksin membutuhkan anggaran sekitar 30 triliun dan ini juga bisa menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Itu tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomer 99 tahun 2020 di pasal 20 yang menyebutkan pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk vaksin covid-19,” terangnya.

Meski demikian, kata dia, untuk melihat landasan atau kebijakan dasar hukum yang dipergunakan dalam KUA PPAS belum memasukan Perpres nomer 99 tahun 2020.

“Kami berharap pemerintah kota mengalokasikan anggaran untuk vaksin (Covid-19) ini,” kata Thony.

Kalau melihat angka tertuang di dalam perioritas dan flafon anggaran sementara, pihaknya menyebutkan, ada angka 933, 173, 967, 965 miliar masuk ke dalam progam pemenuhan kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.

“Lah disini banyak sekali cakupannya, polanya masih global, kita masih belum bisa membaca alokasi angggaran untuk vaksin itu berapa ?,” katanya.

Kalau itu memang belum ada, Penasehat Fraksi Partia Gerindra ini mengaku kuatir cantolan hukumnya tidak kuat, dan juga bisa dianggap keliru.

“Walaupun toh, sebetulnya PP (99/2020) ini sudah diberlakukan untuk semuanya,” kata Thony.

Meski PP 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) sudah terbit, pihaknya meminta fraksi fraksi bisa menyuarakan PP 99 /2020 untuk dimasukan ke dalam landasan hukum penyusunan APBD Kota Surabaya tahun 2021.

“Kami juga berharap PP 99/2020 ini bisa dimasukan ke dalam penyusunan APBD Kota Surabaya Tahun 2021,” pungkasnya.xco