,

Komisi B Nilai Perwali 33 Tahun 2020 Hambat ‘Roda’ Ekonomi

Surabaya, areknews – Sejak diundangkan 13 juli lalu, Perwali 33/2020 hingga saat ini belum juga direvisi.

Sehingga hal itu, dinilai menghambat roda usaha perekonomian bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

“Sejak perwali (33/2020) diterbitkan saya sudah ngomong,” ujar Mahfudz Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Menurut dia, Perwali 33/2020 itu menghambat bahkan memberangus mematikan roda usaha perekonomian di surabaya.

“Jelas (Perwali 33)  itu, sangat menghambat roda perekonomian, semua usaha dibatasi,” katanya.

Kalau ingin serius mengejar PAD dalam dua bulan kedepan, kata dia, seharusnya perwali 33/2020 itu direvisi. “Seharusnya di revisi lah,” tutur Mahfudz.

Karena, menurut Wakil Ketua Fraksi PKB ini, agar restoran, hotel dan RHU bisa bergerak roda usaha perekonomian yang ada di kota surabaya.

“Itu kalau mau serius mengejar PAD, kalau tidak mau, ya gimana lagi otomatis menghambat PAD,” kata Mahfudz.

Perwali 33/2020 sejak awal dirasa menyakiti rakyat tentunya harus di dicabut atau direvisi apapun itu nama bahasanya.

“Kalau tidak mau dicabut, ya di revisi lah, tapi yang penting jangan dibatasi,” pungkas Mahfudz.xco