, , ,

Pastikan Prokes Mengacu Perwali 67, Tiga Anggota Komisi B Sidak Resto dan Cafe

Surabaya, areknews – Komisi B DPRD Surabaya melakukan sidak ke sejumlah rumah makan/ restoran untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, mengacu Perwali 67/2020 serta Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 dari Walikota Surabaya tentang pelaksanaan jam operasional bagi pelaku usaha selama diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya.

Rombongan Komisi B yang membidangi Perekonomian antara lain John Thamrun, Ahmad Suyanto dan Alfian Limardi memantau langsung penerapan protokol kesehatan (Prokes) di Depot Gang Djangkrik Jalan Mayjen Sungkono dan Cafe Boru Jalan Sumatera.

“Setelah berkeliling di beberapa resto dan cafe memang pelaksanaan protokol kesehatannya sudah memenuhi. Namun tempat duduk harus lebih dikoreksi minimal ada jarak 1,5 meter tiap tempat duduknya,” kata John Thamrun, Rabu (13/1).

Ia menyampaikan resto dan cafe sebagai penyedia makanan dan minuman tersebut menyediakan fasilitas untuk menjaga kebersihan bagi seluruh karyawan dan pengunjung, seperti tempat dan sabun cuci tangan, serta hand sanitizer sudah sesuai dengan standar yang disarankan pemerintah.

“Pengaturan jaga jarak dan pemakaian masker juga diterapkan dengan disiplin,” tutur John Thamrun.

Penerapan Prokes Mengacu Perwali 

S
Penerapan Prokes untuk rumah makan dan restoran mengacu Perwali nomor 67 tahin 2020. Ist

Lanjut John Thamrun, mendorong Pemkot Surabaya dan aparat penegak perda bisa memberikan pendampingan terhadap tempat-tempat usaha agar mereka dapat melakukan perbaikan dan tidak menutup tempat usaha tersebut.

“Jadi melalui surat edaran walikota tidak ada istilah penutupan tempat usaha makanan dan minuman dan tetap di izinkan bukan hingga pukul 22.00 WIB. Kami minta pemerintah harus melaksanakan penegakan perda dan perwali dengan cara-cara yang lebih baik dan tidak perlu menutup tempat usaha,” tandasnya.

Sementara itu, Manajer Operasional Cafe Boru Didit Indra menyampaikan, selama masa pandemi covid-19 cafe Boru telah menerapkan protokol kesehatan sesuai SOP.

“Sejak diterapkan PPKM kita telah mematuhi prokes selama beraktivitas. Di mulai pintu masuk kami telah menyediakan fasilitas bagi konsumen wajib menggunakan hansenitezer, cuci tangan dan cek suhu tubuh,” ujarnya.

Sedangkan untuk batasan kapasitas pengunjung di Cafe Boru di tengah pandemi covid-19, lanjutnya, bahwa pengunjung wajib melakukan reservasi.

“Jadi kita bisa mengontrol jumlah pengunjung di cafe ini. Setelah ada ketentuan yang baru dibatasi pengunjung 25 persen kita wajibkan untuk reservasi. Sedangkan untuk jam operasional cafe ini setiap harinya tutup pukul 19.00 WIB,” pungkasnya.xco