,

Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah Inginkan Penertiban Penghuni Rusunawa

Surabaya, areknews – Panitia khusus raperda retribusi aset kekayaan daerah Komisi B DPRD Surabaya membahas secara intensif yang berkaitan dengan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) kota Surabaya.

Ketua pansus yang juga Sekretaris Komisi B DPRD kota Surabaya Mahfudz mengatakan, dalam pansus raperda ini menyoroti soal rusunawa termasuk tarifnya. “Yang menjadi sorotan pansus adalah banyak rusunawa yang ditempati oleh warga yang sudah mampu,” ujarnya.

Sebenarnya kata Mahfudz, yang layak menempati rusunawa adalah masyarakat yang masuk kategori tidak mampu atau yang berpenghasilan rendah.

“DPBT diharapkan bisa mengevaluasi dan melakukan penertiban terhadap para penghuni rusunawa tersebut,” katanya.

Hal ini dilakukan agar keberadaan rusunawa dapat dinikmati oleh masyarakat yang tidak mampu, sehingga sesuai dengan harapan pemerintah kota Surabaya.

Selain itu, dalam pembahasan juga mengatur soal tarif rusunawa baru yang saat ini baru ter-appraisal (penilaian). ”Sudah muncul harga, namun tidak jauh beda dengan tarif rusun-rusun yang ada sebelumnya,” jelasnya.

Saat ditanya terkait fungsi rusunawa yang tidak sesuai, Mahfudz memastikan akan mengingatkan kepada DPBT agar memaksimalkan fungsi control.

2020 Tiga Rusun Baru Rampung

Sementara itu, dalam rapat yang dilakukan secara virtual tersebut, Kepala DPBT Kota Surabaya Maria Ekawati Rahayu menjelaskan bahwa di tahun 2020, Pemerintah kota Surabaya telah menyelesaikan pembangunan tiga Rusunawa baru yakni di rusunawa Indrapura, Babat Jerawat dan Warugunung. Tiga rusunawa baru tersebut melengkapi 18 rusunawa yang telah ada sebelumnya.

Tiga rusunawa tersebut tetap diperuntukkan khusus bagi masyarakat kota Surabaya yang belum mempunyai hunian dan merupakan masyarakat yang berpenghasilan rendah atau MBR.

“Saat ini ini sudah ada 10.000 warga Surabaya waiting list penghuni Rusunawa yang telah mendaftar ke Pemkot melalui DBPT,” terangnya.

Untuk tiga Rusunawa yang baru, sampai saat ini Pemkot Surabaya belum bisa mengoperasionalkan karena masih dalam tahap pembahasan biaya sewa atau retribusi di Komisi B DPRD Kota Surabaya.xco