Surabaya, areknews – Komisi D DPRD kota Surabaya menanyakan soal uang santunan kematian pasien Covid-19 yang sudah diajukan oleh ahli waris yang sudah mengajukan ke Dinas Sosial kota Surabaya. Ini akibat dihentikannya santunan tersebut oleh Kementrian Sosial melalui Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.
“Kami menanyakan ‘nasib’ uang santunan kepada 319 ahli waris di Surabaya yang diajukan Dinas Sosial Kota Surabaya. Dari jumlah sekian tersebut, 40 berkas sudah lolos verifikasi,” ujar Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah, Rabu (24/2).
Berdasarkan informasi yang diterima, kata Khusnul, pencairan sebesar Rp 15 juta kepada masing-masing ahli waris baru diberikan kepada 60 orang se Jatim. “Ini kan baru sedikit yang cair,” jelasnya.
Khusnul berharap agar ahli waris yang sudah mengajukan santunan, terutama dari keluarga yang tidak mampu, tetap mendapatkan uang bela sungkawa dari pemerintah. “Kalau tidak dari pemerintah pusat bisa di cover oleh pemerintah kota, melalui APBD. Tetap memperhatikan neraca keuangan pemerintah kota. Kasihan warga yang sudah capek-capek mengurus berkas kemudian mengajukan tapi tidak mendapat bantuan,” ungkapnya.
Politisi perempuan PDIP Surabaya ini, juga menyarankan agar Dinas Sosial Kota Surabaya melakukan sosialisasi ke masyarakat kalau uang santunan kematian Covid-19 dihentikan oleh pemerintah pusat. “Ini penting supaya masyarakat tidak lagi mengajukan bantuan tersebut,” tegasnya.
Surat penghentian santuan kematian Covid-19 dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021.
“Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” dikutip dari SE tersebut.
Kemensos meminta Kepala Dinas Sosial Provinsi agar menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, Dinas Sosial diminta tak memberikan rekomendasi dan atau usulan pada Kementerian Sosial.xco