Surabaya, areknews – Komisi C DPRD Kota Surabaya mengultimatum para pengembang perumahan, agar segera menyerahkan lahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos) ke Pemkot Surabaya.
Pasalnya, jika Fasum-Fasos sudah diserahkan ke Pemkot Surabaya maka, saat terjadi banjir dilingkungan tersebut Pemkot bisa langsung melakukan intervensi pembangunan agar banjir segera teratasi.
“Yang dikeluhkan warga Perumahan Gunungsari Indah terkadi banjir saat hujan, karena Fasos Fasumnya belum diserahkan ke Pemkot Surabaya. Sehingga ketika banjir Pemkot tidak bisa intervensi,” ujar Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Selasa (16/3).
Ia menjelaskan, sesuai dengan Perda Prasarana Sarana Utilitas (PSI) No.7 Tahun 2010 dinyatakan, Bahwa setiap pengembang yang membangun kawasan hunian di daerah tersebut, harus menyerahkan site plan awal, tapak awal, atau gambar awal, itu tidak boleh dirubah, melainkan diserahkan terlebih dahulu ke Pemkot Surabaya.
Kedua, kata Baktiono, sertifikatnya juga harus diserahkan dahulu ke Pemkot Surabaya. Sehingga kalau sertifikat dan site plan nya diserahkan dahulu ke Pemkot Surabaya, baru izin membangun bisa dikeluarkan.
Jika izin sudah keluarkan, terang Baktiono, maka Prasarana Sarana Utilitas (PSU) atau Fasum Fasos sudah diserahkan ke Pemkot Surabaya, berarti pengembang sudah tidak punya hak lagi untuk merubah gambar awal atau site plan.
Faktanya, tegas Baktiono, banyak bos properti di Surabaya belum menyerahkan Fasum Fasos nya ke Pemkot Surabaya, sehingga seenaknya saja merubah gambar awal atau site plan. Dampaknya ketika musim hujan akan banjir di lingkungan perumahan, ini yang dikeluhkan warga.
“Artinya, ketika Fasum Fasos belum diserahkan ke Pemkot Surabaya, warga tidak bisa menikmati PSU seperti jalan, aliran got, akhirnya ketika banjir Pemkot Surabaya tidak bisa intervensi dengan membenahi sarana utilitas yang ada di perumahan,” tutur politisi senior PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.
Lebih lanjut Baktiono mengatakan, Pemkot Surabaya diminta tegas kepada bos-bos properti yang belum menyerahkan Fasum Fasos nya atau Prasarana, Sarana, dan fasilitas utilitasnya sejak Perda No 7 Tahun 2010 disahkan.
Jika Pemkot Surabaya tidak tegas ke pengembang, yang dirugikan adalah warga perumahan. Misalnya, jalan di perumahan rusak, aliran got tidak lancar.
“Tapi Pemkot Surabaya belum bisa membenahi utilitas perumahan, karena Fasum Fasos nya belum diserahkan ke Pemkot. Jadi butuh ketegasan dari dinas-dinas terkait untuk mengeksekusi para pengembang jika belum menyerahkan Fasum Fasos nya,” pungkas Baktiono.xco