,

Jaga Ketertiban, Pansus Raperda Parkir Tepi Jalan Kaji Kenaikan Tarif Parkir

Surabaya, areknews – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang, Layanan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan kembali dibahas di Komisi C DPRD Surabaya, Rabu (24/3).

Pansus DPRD Kota Surabaya masih terus menggodok adanya perubahan pasal-pasal, terutama pasal yang direvisi adalah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya di sektor perparkiran.

Ketua Pansus Abdul Ghoni Muhklas Niam mengatakan, kajian memang sudah pernah dilakukan, namun waktu itu belum masa pandemi. Nah, saat ini dari temuan-temuan di lapangan dimasa pandemi ini, ada beberapa hal yang harus dikaji ulang. “Ketika bicara restribusi, tidak akan lepas dari azas pemerataan, kesetaraan dan keadilan,” ungkapnya.

Tujuan utama Raperda ini adalah untuk menertibkan lalu lintas, tapi kenyataannya titik parkir di tepi jalan umum tidak berada disitu melainkan diarea gedung dan sebagainya. “Tidak sesuai pada tempatnya, berarti tidak konsekuen,” katanya.

Tadi, kata Ghoni yang merupakan ketua Pansus, ketika Pansus menanyakan jumlah motor yang parkir ditepi jalan umum, sayangnya Dinas tidak mengetahuinya.

“Memang saat ini masih menggunakan sistem paket, namun jika hal ini dioptimalkan maka akan bisa memenuhi target,” katanya.

Dijelaskan, diera sebelum ada pandemi, pendapatan dari parkir tepi jalan umum sebesar 35 miliar.

“Kita ini ingin ada semangat perubahan, sehingga kemajuan kota ini juga semakin baik. Paling tidak dengan Raperda ini secara Konperensif bisa sedikit memberikan warna terhadap APBD kita,” jelasnya.

Dari sampling di lapangan, 1.406 titik parkir minimal bisa menghasilkan 100 miliar. Berarti yang perlu ditata adalah human eror-nya.

Dari sinilah, ada beberapa usulan dari Pansus mengenai Real Parkir. Karena ini sudah menggunakan aset pemerintah kota, maka harus memberikan pendapatan.

Kalau berkaca dari negara lain, tarif parkir tepi jalan umum harus dinaikan 200 atau bahkan 300 persen.

“Jika dinaikkan, otomatis kendaraan yang parkir di tepi umum akan berkurang dan tidak mengganggu proses lalu lintas,” terang Ghoni.

Selama ini, parkir tepi jalan umum restribusinya ada yang menggunakan e-race dan sebagian juga menggunakan e-parkir seperti yang dipakai di balai kota dan taman bungkul. Tapi dari temuan dilapangan, ada beberapa yang tidak berfungsi secara optimal karena human eror. “Maka dari itu perlu ditata lagi,” tegasnya.

Ghoni menjelaskan, sampai sejauh ini pihaknya masih menghimpun masukan-masukan dari berbagai pihak.

“Intinya, kami ingin tarif parkir tepi jalan umum harus dinaikkan. Selain untuk mengurangi kemacetan, ini juga akan meningkatkan PAD Surabaya. Namun juga harus dibenahi masalah human eror-nya,” tandas Ghoni.xco