,

Kondisi Ekonomi Belum Stabil, Komisi A Sarankan Pemkot Tidak Naikan Tarif Parkir Zona Khusus

Surabaya, areknews – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyarankan kepada Pemkot Surabaya, untuk sementara tidak menaikan tarif parkir zona khusus kendaraan.

Rencananya, Dishub kota Surabaya akan menaikan tarif parkir khusus berdasarkan Perda No.9 Tahun 2019 tentang, retribusi parkir di tempat khusus parkir. Rencananya kenaikan tarif parkir khusus ini dipatok hingga 25 persen.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Ghofar Ismail, ST mengatakan, karena kondisi perekonomian masih dalam tahap pemulihan, maka sebaiknya tarif parkir zona khusus di Surabaya sementara jangan dinaikan.

“Perekonomian Surabaya masih dalam tahap recovery, sebaiknya tarif parkir zona khusus sementara jangan naik,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/3).

Ghofar Ismail menjelaskan, tarif saat ini yang dikenakan sesuai dengan prosedur yang ada saja terlebih dahulu, karena kita ingin fokus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Kedua, masalah kenaikan tarif parkir zona khusus ini, kita juga harus komunikasi lagi dengan perusahaan atau wiraswasta yang ada di Kota Surabaya, tujuannya saat pelaksanaan tarif parkir zona khusus diberlakukan, tidak ada problem di masyarakat.

“Jadi kami sarankan kenaikan tarif parkir zona khusus sementara jangan dinaikan, sambil melihat kondisi ekonomi. Saat ini ekonomi Kota Surabaya turun drastis, ini butuh solusi untuk menggerakkan lagi ekonomi, nanti saat ekonomi kembali normal baru kita ancang-ancang untuk menaikan tarif parkir zona khusus,” terang Ghofar Ismail.

Dirinya menambahkan, untuk menaikkan PAD tidak harus dari sektor tarif parkir, tapi bisa dieksekusi disektor usaha lainnya yang tidak membebankan masyarakat seperti, kenaikan pajak hotel dan restoran.

“Justru kami berharap, kondisi pandemi Covid-19 baik pemkot Surabaya dan masyarakat saling sinergi dalam pemulihan ekonomi, jangan sampai alasan peningkatan PAD lalu memberatkan masyarakat,” tegas politisi PAN Kota Surabaya ini.

Sepeti diketahui, kawasan parkir zona khusus di Surabaya adalah, kawasan parkir yang dikelola oleh Pemkot Surabaya yaitu, Park N Ride, gedung parkir yang dikelola Pemkot, dan Rumah Sakit.xco