,

Soal Perampingan OPD, Pansus akan Panggil Sekda

Surabaya, areknews – Terkait rencana Pemkot Surabaya merampingkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Panitia Khusus (Pansus) Perangkat Daerah DPRD Kota Surabaya berencana memanggil Sekda Kota Surabaya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Herlina Harsono Njoto saat rapat dengar pendapat yang digelar pada, Kamis (27/5) yang lalu.

Pemkot Surabaya rencanaya akan menggabungkan (merger) delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi empat OPD.

Delapan OPD yang dirampingkan yaitu, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) akan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Lalu, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) akan digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DPRKPCKTR).

Kemudian, Dinas Perdagangan (Disdag) akan digabung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) akan digabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya.

Ketua Pansus yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya ini mengatakan, saat ini Pansus baru melakukan pembahasan awal soal perampingan OPD dilingkungan Pemkot Surabaya, jadi belum masuk terlalu dalam.

Dirinya memahami Pansus hanya menangkap sebatas gambaran-gambaran perubahan Raperda yang merubah Perda OPD akibat dari satu perampingan, kemudian yang kedua adalah penyesuaian.

“Jadi baru pembahasan awal, belum terlalu jauh,” ujarnya di Surabaya, Jumat (28/5). Herlina menjelaskan, soal urusan lebih dalam perampingan OPD kita belum membahasnya. Misalnya, soal penanggulangan kemiskinan, lingkungan, lantas terkait tata ruang terbuka hijau, Pansus belum sampai sedetail kesana.

“Untuk itu kami berencana mengundang Sekda selaku kepala seluruh OPD yang ada di Kota Surabaya, terkait penjabaran tugas dan fungsi yang ada di OPD,” terangnya.

Ia menilai, perampingan OPD jangan sampai mengesampingkan tugas pokok OPD sebelumnya. Misalnya Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya yang akan digabung ke Dinas Cipta Karya karena disana ada Rusun, sementara bagaimana pengelolaan aset Bangunan dan Tanah, sementara Pemkot Surabaya juga punya Badan Pengelolaan Aset dan Daerah.

Kita juga tahu, kata Herlina, aset daerah juga masuk ke bagian Perlengkapan, oleh karena itu setelah perampingan OPD apakah Bagian Perlengkapan Kota Surabaya juga masih akan tetap ada, ini yang masih kita lihat.

Kemudian soal Tata Ruang Terbuka Hijau atau DKRTH Kota Surabaya, jelas Herlina, lalu ada urusan pembuangan limbah yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan ada Dinas PU Bina Marga, nah apakah DKRTH dan DLH akan dirampingkan dan menjadi satu rumpun, yaitu di Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya jadi tidak masuk urusan DLH, padahal ada bidang-bidang yang masuk dalam ranah DLH.

“Jadi rapat selanjutnya kami akan membahas, bagian-bagian apa saja yang akan ditampung oleh OPD mana dan kewenangannya sejauh ap,.” jelas mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Herlina Harsono Njoto kembali mengatakan, kami mengejar percepatan penyelesaian Pansus Perangkat Daerah ini. Untuk itu kami berharap Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi segera menyusun Perwali sebagai pengganti perubahan Perda Perangkat Daerah, yang kemudian apakah langsung diterjemahkan menjadi salah satu acuan dalam perubahan anggaran tahun 2021 pasca perampingan.

“Kita tidak masuk ke perubahan anggaran, hanya saja Pansus juga perlu adanya gambaran-gambaran terkait perampingan OPD,” ungkap politisi senior Partai Demokrat Surabaya ini.xco