Surabaya, areknews – Rapat dengar pendapat (hearing) soal izin dan pertanggung jawaban pembangunan gudang di Jl. Kali Kedinding Tengah, kembali digelar secara virtual oleh Komisi A DPRD Surabaya, Senin (14/6).
Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, bahwa tempat usaha di kawasan Kali Kedinding Tengah II yang sudah terlanjur berdiri. “Padahal disitu bukan untuk pergudangan,” ujarnya.
Menurut Legislator Golkar Surabaya ini, ada juga laporan warga yang terbaru yang menyampaikan jika terdapat 8 tempat usaha.
“Yang 8 ini kita urus dan ditata dulu kembalikan fungsinya,” kata Pertiwi Ayu Krishna akrab disapa Ayu.
Karena, lanjut Ayu, fungsi rumah usaha dan kawasan pemukiman. Sedangkan arti untuk rumah usaha yang bagaimana bukan untuk pergudangan.
“Kalau gudang itu penyimpanan barang saja, dan kalau rumah usaha itu ada 50 persen dihuni,” katanya
Disana, kata ia, ternyata truk truk trailer juga masuk, otomatis fasilitas lebar jalan tidak memungkinkan.
Untuk itu, komisi A meminta izin peruntukan untuk pergudangan tidak digunakan dan dikeluarkan lagi.
“Yang kita pikirkan, bagaimana ini sudah terlanjur menjadi klaster pergudangan. Apakah ini harus mengulangi hal yang sama atau memperbaiki (perizinan),” imbuhnya.
Jika diperbaiki, lanjutnya, tentu yang baru akan merasa iri dengan yang lama karena sudah terlanjur menjadi gudang.
“Itu yang harus dipikirkan pemerintah kota, seperti berkomunikasi dengan gudang gudang yang lama,” kata Ayu.
Sementara menurut Cipta Karya, jelas Ayu, tidak memungkinkan untuk dihapuskan. Maksudnya dikembalikan fungsi kawasan pemukiman.
“Kalau memang tidak mungkin, apakah yang baru ini tidak akan mencuat kekecewaan seperti RT lain kok boleh yang ini enggak,” jelasnya.
Sedangkan pengaduan dari RT lama pun, sebenarnya timbul keberatan juga, karena disana ada juga kawasan pemukiman.
“Semula timbul dari perorangan, tetapi sekarang dari RT dan RW karena disana dijadikan pergudangan,” tambahnya.
Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah kota mendatangkan ahli yang betul betul menguasai dan mempelajari.
“Apakah itu harus dipindahkan atau yang pemukimnya itu suruh mereka membeli sekalian, sehingga tidak saling merugikan satu sama lain,” terang Ayu.
Ditanya izin peruntukan rumah usaha di kawasan pemukiman yang terlanjur berubah fungsi menjadi gudang, Ayu menegaskan harus dicabut. “Untuk yang baru jelas kita akan cabut,” tegas Ayu.
Sementara, ada yang lama bahkan puluhan tahun hal ini tergantung pemerintah kota.
“Kalau dia (Pemkot) sulit mencabut atau seperti apa harus dirapatkan betul apakah mereka dipindah,” tutup Ayu.
Sementara itu, saat hearing berlangsung, Dedy Purwito Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya, mengatakan, jika pihaknya pernah menyampaikan soal perizinan di lokasi Kali Kedinding tengah II. “Memang kebanyakan izinnya itu rumah usaha dan industri,” ujar Dedy Purwito.
Karena itu, ia mengaku sudah menerbitkan peringatan tertulis kepada rumah usaha maupun industri untuk menyesuaikan perizinannya.
“Kami saat ini masih memantau terus terkait dengan sanksi yang akan diberikan,” tegas dedy.xco