, , ,

Demi Lindungi Pengunjung, John Thamrun Minta Pemkot Perhatikan Pasar Tradisional

Surabaya, areknews – Pemerintah kota Surabaya akhirnya mengijinkan pembukaan pasar modern atau mall sebagai tahab uji coba di masa PPKM, dengan aturan membatasi pengunjung hanya 25 persen dan wajib menunjukan bukti telah di vaksin sebagai syarat untuk masuk. Hal ini rupanya menjadi perhatian Komisi B DPRD Surabaya yang membidangi perekonomian.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun mengapresiasi langkah pemerintah kota Surabaya atas pembukaan pasar modern atau mall ini tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan.

John Thamrun juga meminta kepada pemkot Surabaya agar memperhatikan keberadaan pasar tradisional dimasa PPKM. Meskipun dalam penerapan aturan tidak harus sama dengan pasar modern. Sehingga antara kepentingan untuk menjaga kesehatan dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan.

“Pasar tradisional yang ada itu juga harus dilindungi, karena menjadi ‘jantung’ perekonomian masyarakat. “Kalau ‘jantung’ perekonomian ini tidak dijaga maka akan terjadi ketimpangan berjalanya roda perekonomian,” ujarnya, Senin (16/8) saat ditemui di ruang kerjanya.

Karena itu, kata John Thamrun, kepentingan dalam menegakan aturan protokol kesehatan seharusnya juga memperhatikan kepentingan pasar tradisional.

“Kalau misalnya ada pembatasan pengunjung dalam pasar tradisional saya sepakat, dalam rangka menjaga tingkat kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Namun, secara perekonomian harus dipikirkan dalam pembatasan tersebut harus ada perlakuan yang berbeda dan tidak sama dengan mall.

Karena berapa persen tingkat roda perekonomian yang ada di mall dan berapa persen tingkat roda perekonomian di pasar tradisional sangat mempengaruhi kebutuhan hidup masyarakat secara umum.

“Kalau pasar tradisional diperlakukan sama dengan mall maka yang terjadi adalah akan mengganggu sektor permakananya. ini perlu dipikirkan oleh pemerintah kota Surabaya,” tambahnya.

Protokol kesehatan di pasar tradisional tetap diperhatikan tetapi bagi pengunjungnya jangan diperlakukan sama dengan pasar modern atau mall. Misalnya, dibatasi 25 persen atau harus menunjukan bukti telah di vaksin. “Karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat secara umum,” pungkasnya.xco