Surabaya, areknews – Pembahasan Raperda Perdagangan dan Perindustrian antara Pansus Raperda dan pemkot Surabaya belum memasuki tahap finalisasi. Pasalnya masih ada 3 poin yang harus dirubah.
Endy Suhadi Wakil Ketua Pansus Raperda Perdagangan dan Perindustrian mengatakan, perubahan Raperda kaitannya dengan perda perdagangan perindustrian itu kita bahas dengan teman – teman pansus dan pemkot Surabaya. Itu mengenai agar kita mengedepankan aturan – aturan yang baru.
“Nanti sebelum menjadi peraturan daerah (Perda), bahwa kaitan dengan jarak lebar jalan dan sebagainya. Kami minta teman teman eksekutif (pemkot) pembahasan Raperda ini setelah menjadi peraturan daerah bisa dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang dibikin,” ucap Endy, Jumat (13/11).
Tadi ada pembahasan, kata Endy kaitan dengan jarak panjangnya 1,5 km, jadi pimpinan pansus minta supaya jarak itu ditambah, supaya toko – toko yang ada dilingkungan masyarakat tetap mengeliat dan bisa beroperasi dengan semestinya, seperti pada saat-saat yang dulu.
“Kita tau semuanya kondisi toko-toko kecil atau toko kelontong diwilayah perkampungan dengan menjamurnya toko swalayan atau indomaret, alpa mart seperti sekarang ini. Hampir, bisa dikatakan 95 % mematikan usaha – usaha kecil dilingkungan perkampungan. Itu di ingatkan oleh teman – teman Pansus pusat perbelanjaan dan perdagangan,” terang Endy.
Politisi dari fraksi Gerindra ini menambahkan, pembahasan ini sudah cukup lama karena dampak pandemi juga adanya pembaruan Undang-undang Cipta Kerja, kita menunggu sekitar satu tahun dan ini sudah selesai dan kita bahas secara maraton, mengingat batas waktu sampai ahkir bulan November besok harus sudah selesai.
“Dan poin – poin yang kita lakukan yaitu, bagaimana supaya masyarakat kecil usahanya mengeliat lagi, ketika aturan – aturannya nanti diberlakukan,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ketika nanti di paripurna kan dan sudah selesai, setelah itu mungkin sudah bisa dilaksanakan dilapangan, sesuai dengan peraturan yang sudah kita bahas bersama.
Saat ditanya poin apa saja yang paling krusial. Dia menjelaskan, tentang poin ketenagakerjaan yaitu, bagaimana kita memberikan satu jaminan kepada seluruh masyarakat, khususnya warga asli kota Surabaya bagaimana mendapatkan suatu pekerjaan dikotanya sendiri, tidak seperti sekarang.
“Setelah kita maping disuatu tempat dengan tempat lainnya, hampir secara keseluruhan ini paling banyak yang bekerja dari daerah luar kota Surabaya. Artinya kalau ada toko swalayan atau kegiatan – kegiatan yang mendatangkan tenaga kerjaan, paling tidak warga disekitarnya harus terakomodir. Itu kaitannya dengan mengatasi pengangguran di kota Surabaya agar dapat diminimalisir,” pungkasnya.
Di waktu yang sama Wiwik Widyawati Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Surabaya mengatakan, pembahasan Raperda ini belum final karena masih adanya masukan 3 poin dari pansus yang harus dirubah.
“Kaitannya dengan pasar tradisional, penataan pusat perbelanjaan, juga termasuk dengan toko – toko swalayan,” kata Wiwik.xco