Surabaya, areknews – Demi Keselamatan, Keamanan dan Kenyamanan Warga Kota Surabaya, Komisi A DPRD kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menindak tegas terhadap bangunan yang tak laik fungsi. Mengingat banyaknya bangunan Gedung yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maka Komisi A DPRD kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak di beberapa gedung Rumah Hiburan Umum (RHU) kota Surabaya.
Sidak yang dilakukan Komisi A, Selasa (12/7), menyusuri bangunan Royal K TV di jalan Embong Malang dan Fave Hotel jalan Tegal Sari. Menurut Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krisna masih banyak bangunan yang tak laik fungsi. Pertiwi Ayu Krisna mencontohkan seperti di Royal K TV yang tidak dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran ataupun hidrant pemadam kebakaran.
‘’Untuk Royal K TV mereka tidak dilengkapi dengan hidrant pemadam kebakaran dan tidak aktif. Artinya kalau mereka sudah mengantongi Surat Laik Fungsi (SLF) maka kami mempertanyakannya ke Pemerintaj Kota Surabaya. Tapi kalau itu (SLF, Red.) belum keluar maka harus dibetulkan dahulu agar rekomendasinya keluar dengan baik,’’ tegasnya.
Menurut Ayu, sapaan Ketua Komisi A ini sama juga dengan bangunan-bangunan lainnya akan dicek ulang oleh DPRD Surabaya apakah gedung sudah sesuai dengan rekomendasi yang turun.
‘’Ini demi keselamatan warga kota Surabaya maupun pengguna gedung, mall maupun pekerja,’’ tambahnya.
Ayu juga mengatakan untuk izin dari Royal K TV sendiri sudah lengkap. Namun Ia menyayangkan untuk izin operasional untuk pijat atau massage yang belum ada. Sementara untuk Fave Hotel Komisi A sudah memeriksa keadaan pengaman kebakaran.
‘’Untuk pengaman kebakaran sudah kami cek. Karena dekat dengan hidrant maka mudah untuk mengeluarkan air. Namun untuk yang jaraknya jauh dari hidrant belum kita cek,’’ kata Ayu. Kedepannya Komisi A menurut Ayu bakal memanggil pihak terkait untuk gedung yang tak laik fungsi bersama OPD yang memberikan rekomendasi.
Namun sebelumnya Komisi A akan mengkelompokan terlebih dahulu mana bangunan tak laik fungsi dan bangunan yang alat pengamannya yang tak berfungsi.
Anggota Komisi A, Syaifudin Zuhri menambahkan kalau sidak Komisi A ini dilakukan agar dinas terkait yang mengeluarkan izinya ada bentuk moral dan tanggung jawab agar sertifikat yang diberikan mampu memberikan perlindungan bagi publik dan lingkungan dari pemilik bangunan.
‘’Dari hasil sidak kita ke Royal K TV tempat pijatnya tak berizin, bahkan gedungnyapun tak layak. Dari satu item SLF katagori kebakaran saja tak berfungsi sama sekali,’’ kata Syaifudin Zuhri.
Cak Ipuk, panggilan akrab anggota Komisi A dari PDIP ini khawatir kalau Pemkot Surabaya tetap membiarkan hal ini akan membuat lubang kubur bagi pengunjung. Cak Ipuk juga mengkritisi terhadap fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di Fave Hotel yang tidak sempurna.
Menanggapi masih banyaknya bangunan di kota Surabaya yang belum layak, Syaifudin Zuhri mengharapkan agar Pemkot Surabaya menindak lanjuti temuan dari Komisi A DPRD Surabaya.xco