Surabaya, areknews – Komisi Pemilihan Umum kota Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan yang berlangsung selama 3 jam ini diikuti oleh Bawaslu Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya, dan Partai Politik tingkat Kota Surabaya.
Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno menyampaikan bahwa terdapat kategori Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu, yaitu Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir.
Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki/tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.
“Untuk menjadi peserta Pemilu, Partai Politik yang memenuhi parliamentary threshold pada Pemilu terakhir harus memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi, sedangkan 3 kategori Partai Politik lainnya berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual,” tambah Soeprayitno, Kamis siang (28/7).xco