Surabaya, areknews – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil melakukan penyelamatan aset Pemerintah Kota Surabaya senilai Rp. 3.110.338.567.000 (tiga triliun seratus sepuluh milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M Kajari Surabaya didampingi Arie Candra Dinata Noer, SH., MH. Kasi Datun Kejari Surabaya menyampaikan bahwa terhadap aset tersebut telah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebanyak 60 bidang dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sebanyak 124 bidang dengan total luasan 911.241 M2.
Kajari juga menambahkan bahwa saat ini seluruh sertifikat aset tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya.met