, ,

Tim Pembina Samsat Jatim Lakukan Sosialisasi  Kepgub NO.188/176/KPTS/013/2023, Tentang Pembebasan Pajak Daerah 2023

Surabaya, areknews – Dalam pelaksanaan program Gubernur  Jawa Timur tentang pembebasan pajak daerah tahun 2023, tim pembina Samsat Jawa Timur, Bapenda Jatim, Polda Jatim dan Jasa Raharja lakukan sosialisasi dialog interaktif melalui stasiun televisi.

Pembebasan pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Tulungagung Galih Agus Suryanto, S.STP., M.A. Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Kediri Nifar Siahaan, SE., QWP., CRA dan Kepala Urusan Samsat Surabaya Timur AKP. Elang Prasetyo S.Ikom., M.M.

Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya, diharapkan lewat pemutihan pajak ini dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.met