,

Pemilu 2024, KPU Jatim Sediakan 416 TPS Lokasi Khusus

Surabaya, areknews – Mengantisipasi hilangnya hak suara masyarakat pada Pemilu 2024, khususnya bagi santri ponpes dan masyarakat binaan di Lapas maupun Rutan, KPU Jatim akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia mengatakan, untuk TPS Lokasi Khusus di Jatim, KPU menyediakan sebanyak 416 TPS lokasi khusus.

“Ada lebih dari 100 ribu pemilih dari kalangan santri yang kebanyakan ada di Kediri. Yakni, di Pondok Pesantren Lirboyo,” kata Nurul Amalia usai media gethering ‘Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)’ Pemilu 2024 di Kantor KPU Jatim, Jalan raya Tenggilis Surabaya, Rabu (12/7).

Menurut Nurul, pemilih TPS lokasi khusus ini disediakan bagi mereka yang memiliki hak pilih, namun tidak berada di tempat. Yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya ketika pelaksanaan Pemilu 2024, tanggal 14 Februari 2024.

Sementara untuk penempatan TPS lokasi khusus ini, lanjut Nurul, dilakukan oleh KPU setelah ada kepastian dari penanggung jawab mereka, terkait jumlah pemilih dan mereka benar benar berada dan akan menggunakan hak pilihnya di TPS lokasi khusus tersebut.

“Penanggungjawab harus memastikan mereka ada di situ saat hari-H pencoblosan. Serta, harus menyertakan by name beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK)-nya,” jelas Nurul.

“Ponpes paling banyak pemilihnya akan dibentuk TPS lokasi khusus, seperti di Lirboyo dengan pemilih mencapai 15 ribu pemilih. Kedua, Ponpes Temboro Magetan dan ketiga ada di salah satu Ponpes di Situbondo. Kemudian, disusul beberapa rutan dan lapas di Jatim,” imbuhnya.

Sementara itu ketika disinggung keberadaan mahasiswa di Perguruan Tinggi yang ada di Jatim, KPU menyatakan sampai saat ini tidak menyediakan TPS lokasi khusus itu.

Hal ini dikarenakan belum ada kampus yang bisa memberikan data lengkap mahasiswanya yang menjadi pemilih. Baik itu NIK dan NKK-nya. Sehingga, untuk kalangan kampus belum ada TPS lokasi khusus.

“Misal di ITS, masyarakat kampus sekitar menginginkan TPS lokasi khusus. Tapi tidak bisa memberikan data NIK dan NKK-nya, meski disitu ada asrama mahasiswa ITS. Sehingga, KPU tidak bisa membuat TPS lokasi khusus,” tuturnya.

“Untuk mahaiswa yang akan menggunakan hak pilihnya, karena berada asrama atau kos, akan diperlakukan sama dengan mereka yang menggunakan pindah pilih. Sehingga, mereka tetap bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024,” pungkasnya.xco