, ,

Laka Kereta Api Dhoho Vs Minibus MPV Luxio di Jombang, Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban

Jombang, areknews Peristiwa kecelakaan maut terjadi lagi pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 Sekira pukul 23.14 WIB di jalur Pantura, tepatnya di Rel kereta api tidak berpalang pintu  di Jl. Raya Dsn. Gondekan Ds. Jabon Kec. Jombang Kab. Jombang. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan minibus Daihatsu Luxio dengan KA Dhoho, dimana Kend. mobil MPV Daihatsu Luxio  No.Pol.: L-1009-XD berjalan dari arah Utara keselatan  sesampainya di TKP diduga pada saat menyebrang di rel kereta api  kurang memperhatikan kondisi  arah timur sehingga tertabrak oleh  Kereta Api  DHOHO Lyang berjalan dari arah Surabaya ke  Kertosono ,dari arah  timur kebarat maka terjadilah laka lantas.

Akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan kendaraan terlibat mengalami rusak parah dan juga menyebabkan 6 orang meinggal dunia di TKP dan 2 orang korban lainnya mengalami luka berat yang dirawat di RSUD. Jombang.

Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Tamrin Silalahi, ST, M.Si, AAAI-K. menyampaikan bahwa atas nama keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.

Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja telah melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Jombang dan memastikan bahwa semua korban dari peristiwa laka lantas tersebut dijamin oleh Jasa Raharja baik korban yang Meninggal dunia maupun yang di rawat di rumah Sakit.

Untuk Korban yang Meninggal Dunia, Jasa Raharja telah menghubungi pihak keluarga korban dan memastikan penyerahan  santunan kepada ahliwaris korban atas nama Sumiowati P 60 th, Alinsa Mareta P 16 th, Sutrianingsih P 30 th, Azahrah Rohmah P 14 th, Adelia 19 th, Wahyu Koswoyo L 42 th.. Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama Fikri Hidayatuloh L 42 th dan Arimbi P 13 th. yang dirawat di RSUD Jombang, pihak Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.

Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan Lalu Lintas.