,

Terima Laporan Warga, Komisi B Sidak Industri Rumahan di Embong Kenongo

Surabaya, areknews – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, anggota Komisi B DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah rumah di Jalan Embong Kenongo No. 21-23 Surabaya yang diduga melakukan kegiatan industri yakni produksi perhiasan emas.

Anggota dewan tersebut adalah Mahfudz asal fraksi PKB yang kini menduduki posisi sebagai Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya dan John Thamrun asal fraksi PDIP selaku anggota, yang kedatangannya mendapatkan halangan dari petugas keamanannya.

“Atas laporan warga setempat, yang keberatan dengan atas keberadaan pengolahan emas. Tidak apa-apa kita tidak diperbolehkan masuk, tapi yang jelas seperti yang teman-teman lihat, area ini bukan area industri, tampak depan ini adalah rumah biasa,” ujar Mahfudz di Jalan Embong Kenongo Surabaya.

Mahfudz mengaku jika kehadirannya di lokasi untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima. Sebagai lembaga kontrol, jika ada laporan warga maka Wakil Rakyat sudah seharusnya bertindak.

“Jadi kedatangan kita ini untuk memastikan bahwa disini itu ada pelanggaran atau tidak, kalau tidak ada pelanggaran ya tidak apa-apa, tapi kalau ditemukan terjadi pelanggaran kita akan memerintahkan untuk menutup tempat ini,” tegasnya.

Terpisah, John Thamrun, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan jika kedatangannya ditolak oleh pihak perusahaan. Dirinya menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah lebih lanjut dan tegas.

“Kita akan melakukan tindakan lebih tegas untuk memastikan kelayakan perusahaan yang ada di tempat ini, izinnya ada atau tidak,” ungkap John Thamrun.

Menurutnya, zona di kawasan Embong Kenongo ini adalah zona bisnis, bukan zona industri, maka perlu diperjelas masalah perizinannya. “Jika memang ada izinnya maka izin tersebut perlu dipertanyakan, mengingat area ini bukan zona perindustrian,” tukas John Thamrun.xco