, , ,

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kelistrikan, PLN Perkuat Sinergi Bersama Stakeholder di Jawa Timur

Surabaya, areknews – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur terus memperkuat sinergi dengan stakeholder untuk meningkatkan kualitas pelayanan maupun keandalan pasokan listrik di Jawa Timur. Kali ini, PLN melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan tiga (3) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Negeri Magetan dan Kejaksaan Negeri Madiun.

Bertempat di Balai Kota Malang (13/12), PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Malang melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Pemkot Malang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tentang pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik dan pembayaran rekening listrik serta Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum.

Perjanjian kerjasama yang dilaksanakan mengatur tentang peraturan pemerintah daerah terkait electrifying lifestyle, electrifying agriculture, pemasangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jaringan listrik, penanganan tanggap darurat bencana serta adanya perubahan nilai pajak penerangan jalan (PPJ) khususnya segmen pelanggan rumah tangga dan bisnis. Besaran PPJ yang semula sebesar 7 persen menjadi 10 persen sedangkan untuk segmen pelanggan bisnis yang semula 5 persen menjadi 10 persen.

Pada kesempatan ini Pejabat Walikota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan dukungannya terhadap program-program yang telah dicanangkan oleh PLN.

“Semoga kerjasama ini dapat terus dilaksanakan bersama bisa berjalan sesuai harapan kita bersama. Karena bagaimanapun listrik adalah kebutuhan dasar untuk pemerintah dan PLN, dan meningkatan rasa kenyamanan dan kebutuhan masyarakat di Kota Malang, ” kata Wahyu di Balai Kota Malang.

Selain itu, PLN juga terus melakukan sinergi dengan Kejaksaan Negeri. Diantaranya Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Kamis (14/12), Kejari Magetan (30/11) dan Kejari Madiun (29/11).

Lingkup kerjasama meliputi mitigasi risiko dan bantuan hukun terkait penyediaan ketenagalistrikan. Dengan kerja sama yang telah disepakati tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara PLN dengan Kejaksaan Negeri sebagai upaya dalam optimalisasi pembangunan dan pelayanan listrik di wilayah masing-masing.

General Manager PT PLN (Persero) UID Jawa Timur, Agus Kuswardoyo menyampaikan pentingnya peran stakeholder dalam mendampingi dan mendukung keberhasilan proses bisnis proses bisnis yang dijalankan PLN.

”Dengan adanya dukungan yang baik dari Pemerintah Kota Malang maupun dari Kejaksaan Negeri Mojokerto, Magetan dan Madiun dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama tentunya akan sangat beraerti bagi PLN khususnya dalam meningkatkan pelayanan maupun menghadirkan kualitas listrik yang andal bagi masyarakat.met