, ,

Sampaikan Duka dan Hak Santunan, Petugas Jasa Raharja Ngawi Laksanakan Survey Keabsahan Ahli Waris Korban Laka Truk Tronton vs Sepeda Motor di Bojonegoro

Ngawi, areknews –  Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Truk Tronton Tangki berlawanan dengan sepeda motor terjadi di Jalan Raya Bojonegoro-Ngawi Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro pada hari Minggu 5 Mei 2024. Kecelakaan ini melibatkan Truk Tronton Tangki No Pol S-8330-IG dengan Sepeda Motor Kawasaki Ninja No Pol B-6432-BE pukul 09.00 WIB. Dalam kecelakaan ini satu keluarga yang terdiri dari 3 orang yaitu pengemudi dan pembonceng sepeda motor tersebut diatas meninggal dunia di TKP.

Setelah menerima informasi terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut,Senin 6 Mei 2024, Jasa Raharja Perwakilan Madiun melalui petugas Jasa Raharja Ngawi melakukan survey keabsahan ahli waris korban meninggal dunia an S (37), TY (37) dan AOA (8) yang merupakan warga Desa Cangakan Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi.

Rudi Elfis SE.,MM.,CHCM, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun menyatakan bahwa sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 jo PP No 18 Tahun 1965 maka setiap ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia mendapatkan santunan senilai 50 juta. Santunan telah diserahkan kepada orang tua sah korban selaku ahli waris hari ini Senin 6 Mei 2024. Sehingga dalam jangka waktu kurang dari 1 hari Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada ahli waris. Rudi juga menyampaikan rasa duka yang mendalam akibat musibah yang dialami korban dan semoga keluarga diberi kesabaran dan ketabahan. Rudi menambahkan santunan Jasa Raharja ini merupakan bukti kehadiran negara bagi masyarakatnya yang mengalami kesusahan,sehingga harapannya dapat sedikit mengurangi beban.met