Sumenep, areknews – Menindaklanjuti program dan Action Plan Tim Pembina Samsat Sumenep serta dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Kabupaten Sumenep tertib dan taat berlalulintas serta taat pajak kendaraan, Pada Selasa, 14 Mei 2024 telah dilaksanakan Operasi Gabungan di Jalan Umum kapten Tesna Kabupaten Sumenep, oleh Tim Pembina Samsat Sumenep yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPT PPD Sumenep, Jasa Raharja serta Satlantas Polres Sumenep. dengan target Operasi Gabungan adalah pemeriksaan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ).
Berdasarkan informasi PJ Samsat Sumenep Arifin Wiradmaja, dari pelaksanaan Operasi Gabungan terjaring banyak pemilik / pengendara kendaraan bermotor khususnya Roda dua masih didapati masa laku STNK, PKB dan SWDKLLJ-nya sudah tidak berlaku atau belum dilakukan perpanjangan. Dari pelanggaran tersebut dilakukan tindakan berupa membuat pernyataan tertulis atau himbauan pelunasan / pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Pada kesempatan tersebut Gillang Panjiwijaya selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan – Madura, mengharapkan dengan adanya kegiatan Operasi Gabungan ini akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat khususnya Kabupaten Sumenep dalam berkendara berlalulintas dan melunasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) setiap kendaraan yang dimiliki agar memperhatikan keselamatan serta peduli dengan pembangunan daerah dari pendapatan daerah yang didapat dari pajak kendaraan.met