Surabaya, areknews – DPRD Kota Surabaya menggelar pertemuan dengan perwakilan forum III tompotika dan sekolahan SMP kristen petra III dan SMA kristen petra II dan dishub di ruang Komisi C dengan diketuai Baktiono.
Persoalan mendasar yang di hearingkan terkait pengaturan jam operasionlal siswa masuk dan pulang yang sudah disepakati bersama dengan selisih waktu satu jam untuk pengaturan lalin, dan kenaikan iuran RW yang dirasa memberatkan dari pihak Petra.
Christin Novianty Panjaitan, S.H.,M.H..selaku kabag legal petra berharap dalam pertemuan ini ada penyelesaian dengan forum RW.
“Sesuai dengan pertemuan dan kajian maka disepakati untuk pengaturan jam masuk dan pulang kita beri waktu 1 jam untuk penyelesaian lalinya. Sementara untuk Forum RW dari pihak kami akan memberikan semacam CSR atau bantuan untuk warga sekitar dan kami berharap dengan ini hibingan baik tetap terjalin antara pihak Petra dan Warga,” kata Christin.
Ketua Komisi C berpendapat dalam pertemuan ini sudah menjelaskan hak daripada petra dan warga dengan merujuk pada bukti bahwa tanah yang dipersoalkan tersebut adalah fasum dan fasos milik Pemerintah Kota Surabaya.
” Untuk menutup jalan itu memang tidak boleh, sebab dari pihak tompotika sudah menyerahkan bukti pada Pemerintah Kota Surabaya dan masalah iuran RW kami berharap adanya penyelesaian yang sudah baik,” kata Baktiono.
Sementara itu menurut Joko Nur Sariono selaku Pratisi sekaligus pakar hukum dari Universitas Wijaya Kusuma dengan adanya rencana warga menutup jalan, hal ini sangat menganggu kegiatan pendidikan sebagai hak konstitusi dalam rangkah mencerdaskan kehidupan bangsa.
” Apabila nantinya yang diduga adanya rencana warga melakukan penutupan jalan, maka hal ini jelas melanggar Undang Undang 45 pasal 31, kami berharap penyelesain ini bisa dimulai dari tingkat kelurahan agar semua persoalan ini bisa selesai,” ujar Joko.xco