Pasuruan, areknews– Rapat kerja Forum Badan Permusyawaratan Desa/ FBPD Kabupaten Sidoarjo merumuskan untuk membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tingkat Kabupaten untuk mengadvokasi dan pendampingan setiap perkara yang dihadapi oleh internal BPD dan aparatur desa.
Ketua Komisi B yang membidangi Hukum FBPD Winarno,S.H,M.Hum menyampaikan pembentukan LBH Forum BPD sangat penting ditengah maraknya persoalan yang dihadapi para pemangku kepentingan saat ini. Setiap kebijakan yang diambil oleh kepala pemerintahan sangat rentan bersentuhan dengan hukum sehingga perlu adanya pendampingan.
“Contohnya saja Kepala Desa yang ingin melakukan pembangunan di wilayahnya saat ini banyak yang takut karena khawatir disalahkan. Apalagi saat ini keterbukaan informasi publik sangat pesat jika salah menerapkan aturan bisa di perkarakan,” ujarnya.
Untuk itu Forum BPD hadir untuk membantu setiap persoaĺan yang akan dihadapi di wilayahnya masing – masing. “Rencananya kedepan setiap desa harus mempunyai pengacara sendiri sehingga setiap perkara bisa segera di atasi,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Forum BPD Kecamatan Porong Eko Widodo mengapresiasi adanya pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Forum BPD tingkat Kabupaten yang nantinya dikembangkan di tingkat Kecamatan.
“Forum BPD memang hadir untuk membantu pemerintah di desa sehingga setiap permasalahan yang dihadapi oleh apartur desa harus dibantu termasuk soal perkara hukum,” pungkasnya.xco