Surabaya, areknews – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada kota Surabaya, menggelar “Seminar Menggunakan Air PDAM Secara Ilegal Untuk Tempat Ibadah” di kantor pusat, jalan Prof Dr Moestopo 2 Surabaya, Sabtu (9/8).
Hadir dalam perhelatan tersebut 250 pengurus MUI se-Surabaya. Salah satu narasumber Abdul Wahid Al Faizin sebagai ketua komisi fatwa MUI Surabaya, sedangkan dari PDAM Surya Sembada, diwakili oleh Ari Bimo Sakti, Manajer Senior Komersial dan Hubungan Pelanggan.
Acara berlangsung seru dan khidmat, meskipun diwarnai dengan guyonan. Seminar ini dilaksanakan dalam rangka Milad MUI ke-49, Peringatan HUT RI ke-79 dan Peringatan Tahun Baru Islam 1446 H.
Manajer Senior Komersial dan Hubungan Pelanggan PDAM Surya Sembada Surabaya, Ari Bimo Sakti mengatakan, menurut standar nasional kota metropolitan, penggunaan air di Surabaya termasuk tinggi.
“Salah satunya adalah penggunaan air cukup banyak di tempat ibadah, masjid. Ini alangkah bijaknya ketika penggunaan air di masjid ini kita bisa optimalkan, kita atur,” tuturnya, Sabtu (10/08/2024).
Sehingga, di Surabaya tidak sampai terjadi pemborosan air yang luar biasa. Mengingat, tarif kategori rumah ibadah, ada di kelompok I, yang mana tarifnya mendapat subsidi luar biasa.
“Sehingga, harapannya bisa digunakan dengan tepat dan hemat. Tarif untuk masjid itu hanya Rp 800 permeter kibik, 1000 liter,” tambahnya.
Bimo memaparkan, menurut Dewan Masjid Surabaya, di Kota Pahlawan ini memiliki masjid atau musala sebanyak kurang lebih 2000 tempat.
“Tapi yang namanya terdaftar di kami sebagai Masjid itu sekitar 1500 an, itu masjid dan mushola ya. Kadang-kadang persil masjid itu waqaf ya, itu bisa di balik nama persil peruntukannya masjid,” jelasnya.
Menurutnya, tarif air PDAM untuk rumah tangga dengan rumah ibadah itu beda. Jauh lebih murah jika diperuntukkan rumah ibadah.
“Mungkin masih ada yang belum balik nama sebagai masjid atau mushola, segera bisa disampaikan ke kami. Nanti kode tarifnya kita cek, kalau memang sebagai rumah ibadah ya kami sesuaikan lagi, agar operasional rumah ibadah itu lebih efisien,” ungkapnya.
Kendati penggunaan air di rumah ibadah cukup besar, tetapi pihaknya tidak pernah menemukan adanya sambungan ilegal, istilah kasarnya pencurian air di rumah ibadah.
“Yang terjadi itu adalah air yang ada di rumah ibadah itu diambil pakai gledekan terus dibawa ke rumah. Mungkin jaringan pipa di daerah tersebut belum ada,” terangnya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk pasang PDAM. Bila di daerah tersebut belum ada jaringannya, pihak PDAM Surya Sembada Surabaya akan menggratiskan jaringannya.
“Kalau dulu mungkin kalau mau pasang karena biaya jaringan harus ditanggung bareng warganya. Sekarang untuk rumah kalau belum ada jaringan PDAM ya kita gratiskan, satu rumahpun,” tegasnya.
“Sehingga tidak ada alasan ambil air dari masjid di gledek. Jadi gak usah ambil air pakai gledekan ke masjid, daftar saja langsung ke PDAM melalui nomor 081001926666,” tandasnya.
Sementara itu ketua komisi fatwa MUI Surabaya Abdul Wahid Al Faizin mengungkapkan bahwa sekalipun di rumah ibadah seperti masjid atau Musholla,
menggunakan air meskipun itu air untuk wudhu, kata Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, bahkan andaikan itu di pinggir sungai pun tetap harus efisien.
“Yang harus kita tekankan karena ketersediaan air kita juga sudah mulai berkurang, yang ini harus kita tekankan untuk efisiensi.
Tentang pencurian listrik di rumah ibadah, di MUI pusat sudah ada fatwanya, kalau untuk pencurian air PDAM di rumah ibadah masih belum ada. Nanti kita musyawarah, apakah nanti bisa mendapatkan fatwa,” terangnya.
“Jadi hari ini hanya sebagai kajian, belum ada fatwa terkait jika ada pencurian air PDAM. Namun namanya mencuri pasti haram. Enggak ada yang mengatakan kalau mencuri itu halal,” sambungnya.
Abdul Wahid Al Faizin mengingatkan agar umat Islam tidak menghamburkan air,penggunaan yang berlebihan itu tidak baik, ambilah air sesuai yang dibutuhkan saja. Karena menghemat air itu lebih baik, mengingat ketersediaan air di muka bumi ini mulai berkurang. Banyak negara yang kekurangan air.
“Meskipun di Indonesia air masih berlimpah, bukan berarti kita tidak harus menghemat air. Air tetap kita butuhkan, tetapi menggunakan air seefisien mungkin, adalah tindakan yang bijaksana,” pungkasnya.xco